Bitrexgo Masuk Daftar Hitam OJK, Tips Waspadai Investasi Ilegal
Akhir pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 123 pinjaman online ilegal, termasuk 30 perusahaan gadai swasta ilegal dan 49 entitas penawaran investasi tanpa izin. Bitrexgo masuk dalam satu dari 49 entitas penawaran investasi ilegal tersebut.
OJK pun menghentikan kegiatan usaha 49 entitas tanpa izin itu karena berpotensi merugikan masyarakat. Di antaranya, terdiri dari 40 trading forex, 3 investasi uang, 3 investasi teknologi aplikasi, 1 jasa penutup kartu kredit, 1 jasa penerbitan kartu ATM, dan 1 investasi bisnis online.
Menanggapi itu, Direktur Utama Bitrexgo Dicky Surya Jaya kemudian menemui mengklarifikasi legalitas perusahaannya ke OJK, termasuk kegiatan usaha yang dilakukan. "Kami komitmen untuk fokus di penjualan langsung," katanya di Jakarta, Senin (9/9). Dengan begitu, kegiatan perdagangan forex Bitrexgo pun dihentikan.
Ia menjelaskan, Bitrexgo terdaftar di Kementerian Perdagangan dan mengantongi Surat Izin Usaha Pedagang Langsung (SIUPL) tertanggal 3 September 2019. Perusahaan juga mendapatkan sertifikasi dan bergabung dengan Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).
(Baca: OJK dan Asosiasi Angkat Tangan soal Korban Fintech Ilegal)
"Sehingga, masyarakat tidak perlu takut untuk bergabung dengan Bitrexgo bila ingin mendapatkan edukasi finansial nonformal dan meningkatkan soft skill," kata Dicky.
Pendiri Bitrexgo Christin Gunadi menyatakan, perusahaannya menyediakan modul edukasi finansial secara daring. Modul berupa e-book dan audiobook itu berisi ilmu keuangan, pengelolaan atau manajemen aset, khususnya di bidang komoditi berjangka.
Penjualan modul daring yang ditawarkan perusahaan dilakukan melalui bisnis referral dengan merekrut anggota, seperti multi level marketing (MLM). Kegiatan tersebut saat ini masih dilanjutkan.
Berkaca dari peristiwa ini, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengingatkan agar masyarakat tak mudah tergiur tawaran investasi bodong. "Kenali dulu dua L, logis dan legal,” ujarnya.
(Baca: Total Kerugian Akibat Investasi Bodong Rp 88,8 Triliun dalam 10 Tahun)
Ia mencontohkan, penawaran trading forex harus mengantongi izin dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Selain itu, entitas dan produk investasi harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk memeriksa legalitasnya, masyarakat dapat mengakses situs sikapiuangmu.ojk.go.id, menghubungi OJK melalui nomor 157, atau mengirimkan email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Kemudian, perhatikan pula tawaran yang diberikan oleh penyedia jasa investasi tersebut. Jika tawarannya tidak logis, bisa dipastikan platform investasi tersebut memiliki modus penipuan. "Kalau bunga yang diberikan sampai 1% per hari atau per bulan itu kita harus berfikir," katanya.
Adapun Satgas Waspada Investasi terdiri atas tujuh instansi, yaitu OJK, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).