OJK dan Asosiasi Angkat Tangan soal Korban Fintech Ilegal
Jagat maya sempat dihebohkan dengan beredarnya iklan yang melecehkan seorang perempuan untuk melunasi utang di perusahaan teknologi finansial atau fintech lending ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menjelaskan, asosiasinya tidak berwenang melakukan tindakan hukum kepada fintech pinjaman ilegal. AFPI hanya mengatur fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski begitu, ia mengecam tindakan fintech ilegal yang menjadikan foto penggunanya tanpa izin. Apalagi, data itu kemudian digunakan untuk membuat meme iklan yang isinya seolah peminjam rela menjual dirinya guna melunasi utang.
"Kami mengecam keras fintech illegal tersebut, karena tindakan yang tidak manusiawi. Kami telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, untuk kemudian akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib," kata Tumbur kepada Katadata.co.id, Jumat (26/7.
(Baca: Kominfo Laporkan Kasus Jual Beli Data Elektronik ke Polisi)
Hal senada disampaikan oleh Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot. Ia menyampaikan, kasus tersebut masuk ranah hukum, minimal terkait pencemaran nama baik. Karena itu, ia mengimbau peminjam fintech ilegal untuk melapor ke kepolisian jika merasa dirugikan.
Secara umum, OJK maupun Satgas Waspada Investasi tidak dapat menindak fintech pinjaman ilegal. Sebab, masyarakat memang tidak disarankan menggunakan jasa fintech pinjaman bodong.
"Fintech pinjaman ilegal itu tidak ada yang mengawasi, karena tak tunduk pada aturan atau kaidah apapun. Namun keberadaannya menjadi concern bersama, sehingga penanganan dan pemberantasannya melalui Satgas Waspada Investasi. Dalam hal ini OJK selaku koordinatornya," kata dia.
Satgas Waspada Investasi merupakan gabungan dari 13 lembaga dan instansi. Beberapa di antaranya OJK, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kejaksaan Agung, dan Polri.
(Baca: Satgas Waspada Investasi Blokir 1.087 Fintech Pinjaman Ilegal)
Masyarakat diimbau hanya menggunakan layanan fintech pinjaman yang terdaftar di OJK. Saat ini, jumlahnya mencapai 113 perusahaan yg telah resmi terdaftar di OJK. Daftar fintech tersebut bisa diakses melalui situs resmi OJK atau kontak 157.
Ada pun peminjam yang menjadi korban disebut-sebut bernama Yuliana Indriati. Dalam iklan tersebut, Yuli dikatakan rela menjual diri Rp 1,054 juta demi melunasi utang ke fintech pinjaman ilegal, bernama Incash.
Secara keseluruhan, Satgas Waspada Investasi telah memblokir 1.087 fintech pinjaman ilegal sejak Juli 2018. Yang teranyar, ada 140 fintech pinjaman ilegal yang diblokir selama Mei-Juni tahun ini.
Secara rinci, 404 fintech pinjaman ilegal ditangani pada tahun lalu. Kemudian, Satgas Waspada Investasi menangani 683 entitas tidak berizin sejak awal tahun ini. Maka, secara total ada 1.087 perusahaan yang sudah diblokir.
(Baca: OJK Harap UU Data Pribadi Dapat Cegah Fintech Lending Ilegal)