OJK dan Asosiasi Angkat Tangan soal Korban Fintech Ilegal
Jagat maya sempat dihebohkan dengan beredarnya iklan yang melecehkan seorang perempuan untuk melunasi utang di perusahaan teknologi finansial atau fintech lending ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menjelaskan, asosiasinya tidak berwenang melakukan tindakan hukum kepada fintech pinjaman ilegal. AFPI hanya mengatur fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski begitu, ia mengecam tindakan fintech ilegal yang menjadikan foto penggunanya tanpa izin. Apalagi, data itu kemudian digunakan untuk membuat meme iklan yang isinya seolah peminjam rela menjual dirinya guna melunasi utang.
"Kami mengecam keras fintech illegal tersebut, karena tindakan yang tidak manusiawi. Kami telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, untuk kemudian akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib," kata Tumbur kepada Katadata.co.id, Jumat (26/7.
(Baca: Kominfo Laporkan Kasus Jual Beli Data Elektronik ke Polisi)
Hal senada disampaikan oleh Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot. Ia menyampaikan, kasus tersebut masuk ranah hukum, minimal terkait pencemaran nama baik. Karena itu, ia mengimbau peminjam fintech ilegal untuk melapor ke kepolisian jika merasa dirugikan.
Secara umum, OJK maupun Satgas Waspada Investasi tidak dapat menindak fintech pinjaman ilegal. Sebab, masyarakat memang tidak disarankan menggunakan jasa fintech pinjaman bodong.
"Fintech pinjaman ilegal itu tidak ada yang mengawasi, karena tak tunduk pada aturan atau kaidah apapun. Namun keberadaannya menjadi concern bersama, sehingga penanganan dan pemberantasannya melalui Satgas Waspada Investasi. Dalam hal ini OJK selaku koordinatornya," kata dia.