Kontras: Status Tersangka Veronica Koman Keliru dan Ancam Aktivis HAM
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai penetapan Veronica Koman sebagai tersangka penyebar provokasi pengepungan asrama mahasiswa Papua sebagai kekeliruan. Kontras juga berpendapat, penetapan ini sebagai ancaman bagi aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam keterangannya, Kontras menyatakan data dan informasi yang disampaikan Veronica di media sosial merupakan fakta lapangan yang diperoleh dari mahasiswa Papua di Surabaya saat kejadian.
"Postingan Veronika Koman tak mengandung unsur berita bohong, ujaran kebencian, dan provokasi sehingga tak termasuk tindakan pidana lantaran telah diatur dalam UUD RI 1945 pasal 28F," tulis Kontras dalam siaran pers dikutip Selasa (10/10).
(Baca: Kominfo Minta Maaf Atas Cap Disinformasi Cuitan Veronica Soal Papua)
Adapun UU itu berbunyi, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain itu, Kontras pun menilai tindakan tindakan Veronica Koman menyebarkan informasi seputar pelanggaran HAM merupakan bentuk dari kerja pembela HAM seperti yang telah dijamin dalam pasal 100, 101, 102, dan 103 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Tindakan Veronika berupa penyampaian informasi dan pendapat terhadap kejadian di asrama Papua di media sosial, pun tak lepas dari sorotan. Kontras menilai, upaya ini dilakukan Veronica dalam kapasitasnya menjalankan profesinya sebagai advokat.
Dia diketahui berprofesi salah satu kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua sejak 2018.
"Tindakan Veronica dalam menyampaikan informasi, semata-mata hanya bertindak sebatas profesinya sebagai kuasa hukum untuk menjamin rasa keamanan dan keadilan bagi kliennya," ungkap Kontras.
(Baca: Menteri Kominfo: Hoaks Terkait Papua Berasal dari 20 Negara)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 16 disebutkan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan.
Sehingga, tindakan itu dinilai tak melanggar hukum atau termasuk dalam upaya memprovokasi dan menyebarkan ujaran kebencian seperti yang tercantum dalam tuntutannya.
Pada 6 September 2019 Kepolisian Daerah Jawa Timur telah mengumumkan penetapan Tersangka terhadap Pembela Hak Asasi Manusia atas nama Veronika Koman dengan tuduhan melakukan Provokasi melalui media sosial dan menyiarkan berita bohong.
(Baca: Polisi Tahan Dua Tersangka Kasus Rasialisme Mahasiswa Papua)
Setidaknya, ada empat postingan Veronica Koman yang dijadikan alat bukti penetapannya sebagai tersangka.
Keempat postingannya yakni mobilisasi aksi monyet turun ke jalan di Jayapura (18 Agustus), momen polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata (17 Agustus), anak-anak tidak makan selama 24 Jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa (19 Agustus).
Kemudian postingan soal 43 orang Mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, lima terluka, satu terkena tembakan gas air mata (19 Agustus).