Capim Nawawi Pomolango Ingin KPK Punya Kewenangan SP3
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango setuju dengan poin keberadaan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) yang terdapat dalam draf revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu ia sampaikan saat sesi tanya jawab dalam agenda tes kelaikan dan kepatutan Capim KPK di ruang rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebelumnya, Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Syaiful Bahri menanyakan pandangan Nawawi perihal polemik RUU KPK yang terjadi belakangan ini.
"Yang saya setuju itu misalnya soal SP3," kata Nawawi di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu, (11/9).
(Baca: Jokowi Minta Tak Ada Pembatasan yang Ganggu Independensi KPK)
Nawawi setuju dengan SP3 karena selama ini tidak ada keputusan yang jelas tentang kepastian hukum seseorang. Dia memberikan satu contoh kasus yang pernah ia tangani pada saat menjabat sebagai hakim ketika menangani kasus seorang pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam kasus tersebut, terdapat seorang saksi yang status hukumnya sudah naik sebagai tersangka. Namun berselang tiga tahun, proses hukum belum dilanjutkan dan yang bersangkutan belum menemui kejelasan.