Di Hadapan DPR, Sigit Danang Joyo Setuju Revisi UU KPK dengan Syarat

Image title
11 September 2019, 19:25
seleksi capim KPK, revisi UU KPK, sigit danang joyo
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Calon Pimpinan KPK Sigit Danang Joyo (kiri) saat uji kelayakan dan kepatuhan calon pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/9).

Calon Pimpinan Komisi Pimpinan Korupsi (KPK), Sigit Danang Joyo, menyetujui revisi Undang-undang KPK. Anak buah Sri Mulyani tersebut menyatakan revisi UU KPK diperlukan untuk memperkuat fungsi lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi.

"Pertanyaan paling banyak terkait dengan masalah revisi RUU KPK. Pada prinsipnya saya setuju apabila memang ada yang perlu dilakukan revisi terhadap undang-undang KPK yang tentu arahnya adalah penguatan pemberantasan korupsi," kata Sigit saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum DPR, Rabu (11/9).

(Baca: Sigit Danang Joyo, Anak Buah Sri Mulyani yang Lolos Seleksi Capim KPK)

Pernyataan Sigit mendapat tanggapan politisi fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, yang memintanya menyebutkan contoh konkret dari penguatan KPK.

Sigit menyebutkan, Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) merupakan salah satu bentuk penguatan KPK. Ketika kewenangan SP3 diberikan kepada KPK, maka penyidik akan lebih berhati-hati dalam menentukan tersangka. "Dengan dua alat bukti yang kuat, sehingga ruang untuk keluar dari SP3 itu tidak ada," kata Sigit.

Dia menambahkan, tanpa SP3, penyidik dapat melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Penggunaan SP3 harus ditata ulang agar tidak melanggar semua prosedur yang dilakukan untuk menetapkan tersangka.

"Saya paling tidak suka jika penyidik mengatakan ini alat buktinya, mungkin 1,5. Yaitu satu surat, tapi saksinya masih ragu," kata capim KPK termuda itu.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...