Jokowi Setuju SP3, Status ASN, dan Dewan Pengawas Masuk Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui tiga poin dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga hal yang menurutnya perlu masuk dalam perubahan aturan adalah kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), adanya Dewan Pengawas, serta status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jokowi menilai payung hukum yang mengatur tugas dan kewenangan komisi antirasuah itu belum pernah diubah sejak 17 tahun lalu. Makanya Jokowi merasa perlu ada perubahan secara terbatas terhadap UU KPK melalui revisi.
“Sehingga pemberantasan korupsi makin efektif,” kata Jokowi saat memberikan pernyataan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9).
(Baca: Jokowi Minta Tak Ada Pembatasan yang Ganggu Independensi KPK)
Jokowi mengatakan adanya Dewan Pengawas diperlukan untuk memenuhi prinsip check and balance. Untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan. Hanya saja, Jokowi ingin anggota Dewan Pengawas harus berasal dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi maupun pegiat antikorupsi. Dia tak ingin pengawas KPK berlatar belakang politisi, birokrat, atau penegak hukum aktif.
“Jadi kalau ada Dewan Pengawas saya kira itu sesuatu yang wajar dalam proses tata kelola yang baik,” kata Jokowi.