Kemenkeu Terbitkan Aturan Teknis Super Tax Deduction

Agatha Olivia Victoria
13 September 2019, 15:17
sri mulyani, diskon pajak
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani menekan aturan teknis super tax deduction pada Jumat (6/9).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan teknis pemberian insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi. Aturan tersebut termuat dalam PMK No.128/PMK.03/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi Tertentu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam aturan tersebut menjelaskan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran. Diskon pajak tersebut terdiri dari pengurangan penghasilan 100% dan tambahan pengurangan 100% dari biaya-biaya tersebut.

Advertisement

Namun, tambahan pengurangan penghasilan hanya diberikan jika wajib pajak telah memiliki perjanjian kerja sama, tidak dalam keadaan rugi fiskal, dan telah menyampaikan pengurangan penghasilan bruto.

(Baca: Dorong Investasi, Ekonom Nilai Ada Ribuan Aturan Perlu Diubah)

"Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto tersebut, wajib pajak harus melakukan pemberitahuan melalui sistem OSS (Online Single Submission)," jelas Sri Mulyani dalam aturan yang dikutip Katadata.co.id, Jumat (13/9).

Wajib pajak harus melampirkan perjanjian kerja sama dan surat keterangan fiskal saat menyampaikan pemberitahuan tersebut. Sementara, wajib pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto wajib menyampaikan laporan biaya kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement