Kepala BKPM: Dominasi BUMN Hambat Investasi Asing Masuk ke Indonesia
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyebut posisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor ekonomi menjadi kendala masuknya investasi asing ke Indonesia. Pasalnya, para investor kesulitan untuk mengembangkan bisnisnya lantaran telah didominasi oleh BUMN.
Thomas mengatakan, BUMN hanya menyisakan sedikit sektor ekonomi yang bisa digarap oleh para investor asing. "Banyak kegiatan-kegiatan sektor swasta semakin ditarik oleh BUMN yang mau mengerjakan semuanya sendiri, sehingga mengurangi peranan dari dunia usaha," kata Thomas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/9).
Selain itu, Thomas menyebut iklim usaha antara BUMN dan swasta di Indonesia kurang kondusif. Menurut Thomas, BUMN dan swasta sering dikonfrontasikan secara langsung dalam sektor usaha tertentu.
Hal tersebut, kata Lembong, dikeluhkan oleh para investor. Menurutnya, para investor menginginkan iklim usaha yang bersahabat antara swasta dan BUMN. "Jadi sangat mengharapkan tidak ada postur konfrontasional atau istilahnya win-lose," kata Thomas.
(Baca: Realisasi Investasi Semester I Rp 395 Triliun, Hampir 50% dari Target)
Selain masalah tersebut, Thomas menyebutkan sejumlah masalah lainnnya yang menjadi penghambat masuknya investor ke Indonesia seperti persoalan regulasi yang tumpang tindih dan bertele-tele, permasalahan lahan, perpajakan, hingga aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
"Banyak regulasi di Indonesia yang tumpang tindih dan bertele-tele. Regulasi di Indonesia kerap berubah tiba-tiba tanpa permberitahuan sebelumnya. Ini kan sangat menghambat dunia usaha," kata dia.
Kemudian dia menjelaskan perizinan terkait lahan, izin bangunan, sertifikat layak fungsi yang membutuhkan waktu yang lama untuk mengurusnya dan membutuhkan biaya yang tidak kecil.
Sementara itu dari sisi perpajakan, meski sudah banyak perbaikan di sektor ini, menurut Thomas hal tersebut masih belum cukup untuk membuat investor tertarik menanamkan modalnya di Indonesia.
(Baca: BKPM Optimistis Pertumbuhan Investasi Tahun Ini Capai Dua Digit)
Thomas pun menyebutkan aturan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia menyulitkan investor asing menanamkan modal. Menurut Thomas, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Alasannya, belum pernah ada perubahan selama 16 tahun terhadap aturan tersebut. Padahal, sudah banyak perubahan terhadap sistem kerja di berbagai perusahaan dalam rentang waktu tersebut. "Dari 2003 itu sudah tidak berfungsi dengan baik," katanya.
Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo menargetkan Thomas untuk memfinalisasi solusi terhadap berbagai masalah tersebut dalam waktu satu bulan. Thomas mengatakan, salah satu solusi yang akan diambilnya yakni mengevaluasi penugasan yang diberikan kepada BUMN di sektor-sektor ekonomi.
Dia juga akan memangkas berbagai aturan yang dianggap menghambat regulasi. Selain itu, Thomas menilai diperlukan adanya penyesuaian terhadap UU Ketenagakerjaan saat ini. "Diperlukan penyesuaian UU Ketenagakerjaan supaya lebih fleksibel, lebih modern, lebih mencerminkan realita ketenagakerjaan di abad 21," ucapnya.
(Baca: BKPM Targetkan Hyundai Mulai Investasi Sebelum November 2019)