Akan Disahkan DPR, Revisi UU KPK Ditolak Masyarakat dan Tokoh Hukum
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membawa pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rapat Paripurna hari Selasa (17/9) untuk disahkan. Keputusan DPR ini diambil di tengah-tengah suara KPK dan publik yang meminta revisi ditangguhkan.
Permintaan untuk menunda pembahasan datang dari mantan pimpinan KPK yakni Erry Riyana Hardjapamekas dan Taufiequrachman Ruki usai bertemu komisioner KPK, Senin (16/9) kemarin. Ruki yang pernah menjadi Ketua KPK pertama meminta Jokowi dan DPR banyak menyerap aspirasi masyarakat sebelum membahas perubahan UU ini.
“Kami berharap pembahasan jangan terburu-buru,” kata Ruki.
(Baca: Melaju Mulus, Revisi UU KPK akan Disahkan di Rapat Paripurna DPR)
Permintaan penundaan juga disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Dia beralasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembuatan Perundang-Undangan mengharuskan DPR RI harus melakukan dengar pendapat publik terlebih dulu.
“Kalau semua berjalan normal itu cacat formal dan bisa dibatalkan MK,” ujar Mahfud akhir pekan lalu.