Indofarma Tagih Pemerintah Bayar Utang BPJS Sebesar Rp 60 Miliar
Kinerja keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) terbebani utang pihak ketiga. Hingga Agustus 2019, piutang perseroan mencapai Rp 120 miliar dan setengahnya berasal dari beban Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Direktur Keuangan PT Indofarma Herry Triyatno berharap pemerintah membayar utang BPJS dengan tenggat waktu yang lebih cepat. Sebab, Indofarma tetap menyediakan obat-obatan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
"Kami mengharapkan pemerintah segera bayar utang BPJS," ujar Herry usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Rabu (18/9).
Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan BPJS maupun Kementerian Kesehatan terkait utang piutang tersebut. Anak usaha PT Kimia Farma (Persero) itu juga berupaya untuk menghubungi pihak perbankan untuk membuatkan skema utang bagi BPJS.
(Baca: Tahun Lalu Rugi, Indofarma Targetkan Raih Laba Rp 6 Miliar di 2019)
"Kami berupaya menghubungi dunia perbankan, supaya tagihan-tagihan itu dapat dibuatkan skema," ujar Herry.
Pada semester I 2019, kinerja keuangan INAF mendapatkan rapor merah. Perseroan rugi Rp 24,35 miliar, padahal perseroan mampu mencatat laba bersih sebesar Rp 253,19 juta pada periode yang sama tahun lalu.
Beban pokok penjualan sebesar Rp 256,83 miliar atau turun 2,84%. Sedangkan, nilai penjualan tercatat sebesar Rp 368,81 miliar atau turun 12,04%.
Selain itu, nilai aset INAF menyusut dari Rp1,44 triliun pada 2018 menjadi Rp1,4 triliun di semester I 2019. Sedangkan, liabilitas dan ekuitas perseroan masing-masing sebesar Rp927,56 miliar dan Rp472,29 miliar.