Istri Gus Dur Jengkel RUU KPK Disahkan
Istri Presiden ketiga RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Sinta Nuriyah jengkel dengan sikap DPR dan pemerintah yang akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saking jengkelnya, Sinta tak mau lagi membahas mengenai pengesahan RUU KPK. “Jangan ngomongin itu, aku mulas,” kata Sinta di sela Forum Titik Temu di Hotel DoubleTree by Hilton, Jakarta, Rabu (18/9).
Menurut Sinta, dirinya telah berkali-kali meminta agar RUU KPK tersebut ditolak. Pasalnya, revisi aturan itu dianggap bakal melemahkan kinerja KPK. Dia pun sudah sering mengunjungi KPK untuk memberikan dukungannya. Hanya saja, hal tersebut tak mengubah sikap DPR dan pemerintah.
Sinta lantas mengaku kecewa kepada kedua lembaga tersebut karena tak mendengar aspirasi publik terkait RUU KPK. “Sudah bolak-balik ke KPK segala macam, sudah mulas. Kalo sudah dengar itu sudah mulas, pusing,“ ucap Sinta.
(Baca: Meski Revisi UU Disahkan, KPK Tetap Lanjutkan Periksa Perkara Korupsi)
Seperti diketahui, UU KPK disahkan DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9), meski berdasarkan hitungan kepala (headcount) hanya ada 102 anggota dewan yang hadir. Angka itu semestinya tidak mencapai kuorum untuk bisa menggelar rapat paripurna.
Ini lantaran rapat paripurna baru bisa dimulai jika jumlah anggota dewan yang ikut sebanyak 50% plus satu. Artinya, harus ada 281 orang yang ikut hadir dalam rapat paripurna.
Meski demikian, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna menyatakan jumlah anggota dewan yang hadir sudah kuorum. Menurut Fahri, berdasarkan daftar presensi dari Sekretariat Jenderal DPR, jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 289 orang.