UU KPK Direvisi, ICW Ramal Pemberantasan Korupsi di Masa Depan Suram

Ameidyo Daud Nasution
18 September 2019, 13:18
KPK, ICW, Revisi UU KPK.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Gedung KPK. ICW menilai pemberantasan korupsi akan suram karena UU KPK direvisi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberantasan korupsi di masa depan akan suram. Ini lantaran revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari Selasa (17/9) kemarin.

ICW menjelaskan suramnya melawan korupsi terlihat dari seluruh naskah yang disepakati dewan dan pemerintah malah membatasi serta memperlemah komisi antirasuah itu. “Upaya DPR bersama pemerintah kali ini dipastikan menuai banyak kecaman dari masyarakat,” demikian keterangan ICW yang diterima Katadata.co.id , Rabu (18/9).

(Baca: Meski Dikritik, DPR Tetap Sahkan Revisi UU KPK)

ICW juga memberi tiga catatan mengenai revisi payung hukum KPK. Pertama, pembahasan telah bermasalah secara formil lantaran tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Selain itu proses hingga pengesahan tidak melibatkan seluruh anggota DPR.

Kedua, poin revisi aturan main yang disepakati sulit diterima. Contohnya adalah Dewan Pengawas, kewenangan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), penyadapan seizin Dewan Pengawas, hingga KPK yang menjadi cabang eksekutif.

“KPK punya kedeputian Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat yang pernah menjatuhkan sanksi pada Abraham Samad dan Saut Situmorang," tulis ICW. “Itu menandakan tak ada yang kebal hukum di KPK,” lanjut penjelasan tersebut.

Terkait penyadapan, selama ini KPK berhasil mendapatkan barang bukti penting kasus tindak pidana korupsi. Makanya ICW berpendapat langkah baru ini sulit diterima lantaran memperlambat penanganan kasus.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut penyadapan KPK tergolong lawful interception,” demikian keterangan ICW.

(Baca: Menkumham Bantah Proses Revisi UU KPK Cacat Formil)

Masalah ketiga adalah tidak dilibatkannya KPK dalam pembahasan RUU KPK oleh DPR dan pemerintah. ICW menilai tidak mungki perubahan payung hukum jadi menguatkan jika lembaga pelaksana UU tak diajak.

“Ini konfirmasi narasi penguatan yang dikatakan DPR dan Presiden hanya omong kosong saja,” kata ICW.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...