KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka Korupsi Hibah KONI

Dimas Jarot Bayu
18 September 2019, 17:52
Imam Nahrawi, KONI,
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menpora Imam Nahrawi usai menjalani menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). Imam ditetapkan sebagai tersangka suap dana hibah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam kasus tersebut, Imam diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.

Selain itu, Imam diduga meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar pada rentang 2016-2018. Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Uang tersebut juga diduga terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. "Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

(Baca: Diperiksa KPK, Menpora Jelaskan Mekanisme Pengajuan Proposal Hibah )

Alex mengatakan, uang yang diduga diterima Imam didapatkan melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum., yang juga menjadi tersangka kasus suap. Alex menyatakan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Imam dan Mifthahul disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada April lalu, Imam menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy.

(Baca: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora)

Dalam persidangan kasus suap KONI, terdakwa Ending menyatakan pernah mendengar informasi Menpora Imam pernah meminta uang Rp 5 miliar. Ending menyatakan kabar tersebut dia peroleh dari bekas Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salamm.

"Sesmenpora saat itu Pak Alfitra Salamm pernah datang saya bersama istrinya, dia nangis-nangis karena tidak tahan lagi menjadi Sesmenpora," kata Ending di Tipikor.

Menurut Ending, Alfitra mengaku tidak tahan karena diminta harus menyiapkan uang Rp 5 miliar. "Katanya ia mau mengundurkan diri sebagai Sesmenpora karena tidak tahan, sudah terlalu berat bebannya karena diminta untuk menyiapkan uang Rp5 miliar untuk kementerian," tambah Ending.

Alfitra diangkat sebagai Sesmenpora pada Maret 2014 tapi pada 13 Juni 2016 ia diberhentikan sebagai Sesmenpora. Audit BPK dalam penggunaan anggaran di Kemenpora 2015 berstatus opini tak memberikan pendapat (TMP) alias disclaimer. Terdapat 15 dari 31 temuan BPK yang diindikasikan merugikan keuangan negara senilai Rp 3,76 dari Rp 9,4 miliar.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...