Mulai Desember, Batas Minimum Uang Muka Kredit Mobil Turun Jadi 15%

Agatha Olivia Victoria
19 September 2019, 16:24
mobil, mobil esemka, dp kredit mobil
Deni Sugiarto
Ilustrasi. Tambahan keringanan diberikan Bank Indonesia untuk uang muka (downpayment/DP) kredit kendaraan listrik, baik motor maupun mobil.

Bank Indonesia (BI) menurunkan besaran minimum uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB), baik mobil maupun motor sebesar 5%-10%. Uang muka untuk kendaraan roda dua diturunkan menjadi 15%-20%, sedangkan roda tiga dan seterusnya menjadi sebesar 15%-25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan pelonggaran kebijakan makroprudensial dilakukan BI antara lain melalui keringanan uang muka KKB. Hal ini diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit perbankan dan perekonomian secara keseluruhan.

"Ketentuan ini berlaku mulai 2 Desember 2019," ujar Perry dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Jumat (19/9).

(Baca: Merespons The Fed, BI Pangkas Lagi Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%)

Dalam ketentuan yang baru, BI menetapkan uang muka untuk kredit kendaraan roda dua atau motor sebesar 15%, turun dari sebelumnya sebesar 20%. Lalu untuk kendaraan roda tiga dan seterusnya untuk kebutuhan nonproduktif, uang muka diturunkan dari 25% menjadi 15% dan untuk kebutuhan produktf dari 20% menjadi 15%.

Namun, besaran rasio uang muka tersebut hanya berlaku bagi bank yang memenuhi ketentuan terkait rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) yakni kurang dari 5%.

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...