Mulai Desember, Batas Minimum Uang Muka Kredit Mobil Turun Jadi 15%
Bank Indonesia (BI) menurunkan besaran minimum uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB), baik mobil maupun motor sebesar 5%-10%. Uang muka untuk kendaraan roda dua diturunkan menjadi 15%-20%, sedangkan roda tiga dan seterusnya menjadi sebesar 15%-25%.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan pelonggaran kebijakan makroprudensial dilakukan BI antara lain melalui keringanan uang muka KKB. Hal ini diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit perbankan dan perekonomian secara keseluruhan.
"Ketentuan ini berlaku mulai 2 Desember 2019," ujar Perry dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Jumat (19/9).
(Baca: Merespons The Fed, BI Pangkas Lagi Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%)
Dalam ketentuan yang baru, BI menetapkan uang muka untuk kredit kendaraan roda dua atau motor sebesar 15%, turun dari sebelumnya sebesar 20%. Lalu untuk kendaraan roda tiga dan seterusnya untuk kebutuhan nonproduktif, uang muka diturunkan dari 25% menjadi 15% dan untuk kebutuhan produktf dari 20% menjadi 15%.
Namun, besaran rasio uang muka tersebut hanya berlaku bagi bank yang memenuhi ketentuan terkait rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) yakni kurang dari 5%.
Bagi bank yang tak memenuhi kriteria, maka uang muka untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar 20%, turun dari sebelumnya 25%. Kemudian untuk roda tiga dan seterusnya nonproduktif turun dari 30% menjadi 25% dan kendaraan roda tiga seterusnya produktif turun dari 20% menjadi 15%.
(Baca: BI Turunkan Uang Muka KPR untuk Rumah Kedua dan Seterusnya)
BI juga memberikan keringan lebih besar khusus untuk uang muka pembelian kendaraan atau motor dan mobil listrik menggunakan skema kredit. Untuk muka ditetapkan 10% untuk kendaraan roda dua dan roda tiga atau lebih yang bersifat nonproduktif, serta 5% untuk kendaraan roda tiga dan seterusnya yang bersifat produktif.
Ketentuan tersebut berlaku pada bank yang memenuhi ketentuan NPL. Sementara untuk bank yang tak memenuhi, uang muka ditetapkan sebesar 15% untuk roda dua, 20% untuk roda tiga atau lebih yang bersifat produktif, serta 10% untuk roda tiga atau lebih yang bersifat produktif.