Belum Sepakat Penundaan RKUHP, DPR-Pemerintah Buat Forum Lobi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akan membuat forum lobi terkait pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Alasannya, dewan belum sepakat dengan permintaan dari pemerintah terkait penundaan pengesahan RKUHP.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RKUHP Mulfachri Harahap mengatakan forum lobi akan dilakukan hingga tanggal 30 September 2019. Dalam rentang waktu itu pemerintah dan DPR akan memantau apa yang terjadi di tengah masyarakat.
Mulfachri juga memastikan bahwa RKUHP tak akan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (24/9) besok. Namun hingga 30 September, masih ada tiga kali rapat paripurna yang akan dilakukan DPR.
"Nanti kami lihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk semua," kata Mulfachri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).
(Baca: Jokowi Undang Pimpinan DPR dan Fraksi ke Istana Bahas RKUHP)
Jokowi tadi pagi menggelar pertemuan dengan sejumlah anggota DPR. Dari kubu pemerintah, hadir Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Selain Mulfachri, DPR diwakili Ketua yaitu Bambang Soesatyo, serta tiga Wakil Ketua DPR yakni Fahri Hamzah, Utut Adianto, dan Agus Hermanto. Ada pula Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Ketua Fraksi PPP Arsul Sani. Selain itu, ada Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman, Ketua Komisi III Azis Syamsuddin dan anggota DPR dari Fraksi Gerindra Novita Wijayanti.
Bambang juga menjelaskan lobi dengan pemerintah masih bakal dilakukan karena ada beberapa hal yang harus dibicarakan terkait RKUHP. “Kami selesaikan nanti sesuai mekanisme DPR," kata Bambang.
(Baca: Ketua DPR Ungkap Peran dan Keinginan Jokowi di Balik Revisi KUHP)
Sebelumnya, Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP pada Jumat (20/9). Jokowi meminta pembahasan RKUHP dialihkan kepada DPR periode 2019-2024 mendatang. Penundaan RKUHP ini lantaran dirinya melihat masih ada pasal-pasal yang perlu ditinjau ulang dalam draf acuan hukum pidana terbaru itu.
Apalagi menurutnya masih ada berbagai kalangan yang keberatan dengan RKUHP. “Kurang lebih 14 pasal,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat.