APBN 2020 Disahkan, Defisit Anggaran Dipatok Rp 307,2 Triliun
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 pada Selasa (24/9).
"Apakah pembahasan tingkat II APBN 2020 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata pimpinan rapat Fahri Hamzah yang disambut kata setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir dalam paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9).
Dalam APBN 2020, pemerintah dan DPR menetapkan target defisit anggaran sebesar Rp 307.2 triliun atau setara 1,76% Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit berasal dari belanja negara yang dipatok Rp 2.540,4 triliun dan pendapatan negara Rp 2.233,2 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pengendalian defisit anggaran tahun 2020 dilakukan untuk menjaga kesinambungan fiskal. "Serta memberikan ruang gerak yang lebih besar menghadapi risiko global serta dampaknya pada perekonomian nasional pada tahun 2020," kata Sri Mulyani dalam rapat paripurna.
(Baca: DPR Segera Sahkan RAPBN 2020, Target Pertumbuhan Ekonomi 5,3%)
Dengan besaran defisit tersebut, pemerintah tetap dapat memberikan stimulus pada perekonomian serta melaksanakan program-program pembangunan dalam rangka mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, serta pengurangan kemiskinan.
Secara rinci, pendapatan negara dalam APBN 2020 berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.865,7 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 367.0 triliun, serta penerimaan hibah sebesar Rp 500 miliar. Pemerintah rencananya akan mengoptimalkan pendapatan negara dengan memperluas basis pajak, mencegah kebocoran pemungutan, dan mempermudah pelayanan pada wajib pajak agar kepatuhan pajak mengalami peningkatan.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah juga menjadikan instrumen perpajakan menjadi alat dalam pemberian insentif guna mendongkrak dunia usaha. Insentif tersebut berupa perluasan tax holiday atau pengurangan PPh dan tax allowance atau fasilitas pajak dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif dalam bentuk super deduction tax.
"Insentif ini diberikan untuk kegiatan vokasi, penelitian dan pengembangan, serta penurunan efisiensi biaya logistik," kata dia.
(Baca: DPR Setuju Pemerintah Tarik Utang Rp 352 Triliun Tahun Depan)
Di sisi lain, belanja negara dalam APBN tahun 2020 direncanakan sebesar Rp 2.540,4 triliun atau meningkat 8,5% dari perkiraan di tahun 2019. Besaran belanja negara ini dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.683 triliun dan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 856,9 triliun.
Sri Mulyani memastikan peningkatan kualitas anggaran akan dilakukan, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan. Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan program perlindungan sosial dan pengurangan ketimpangan, serta mengakselerasi pembangunan infrastruktur.
Tahun depan, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi dipatok sebesar 5,3%. Tingkat kemiskinan ditargetkan turun ke kisaran 8,5% hingga 9%, angka kemiskinan ke kisaran 4,8% hingga 5%, serta gini rasio 0,375-0,38.