Jurnalis Katadata Dipukul Polisi saat Liputan Demonstrasi di DPR

Dimas Jarot Bayu
25 September 2019, 10:29
Tiga jurnalis mengalami kekerasan oleh polisi saat meliput demonstrasi di depan DPR
Ilustrasi, kericuhan dalam unjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Selasa (24/9/2019). Ribuan mahasiswa yang berasal dari kampus di sejumlah daerah itu turun ke jalan berdemonstrasi menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP. Tiga jurnalis mengalami kekerasan oleh polisi saat meliput demonstrasi di depan DPR.

Beberapa jurnalis mengalami kekerasan saat meliput kericuhan demonstrasi di sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (24/9) malam. Setidaknya, ada tiga jurnalis yang mengalami intimidasi, pemukulan hingga tendangan dari polisi, salah satunya wartawan Katadata.co.id.

Reporter Katadata.co.id,  Tri Kurnia (27)  dipukul aparat saat merekam kericuhan di sekitar kawasan Palmerah-Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Selain Kurnia, kekerasan juga menimpa Vanny El Rahman dari IDN Times, dan Nibras Nada Nailufar dari Kompas.com.

Kurnia bercerita, awalnya ia hanya merekam video kericuhan saat polisi membubarkan massa dengan menggunakan gas air mata. Posisinya saat itu berada di area belakang gedung DPR/MPR. “Saat itu saya berusaha merekam dengan kamera handphone,” kata dia.

Tiba-tiba saja,  beberapa polisi menghampiri dirinya dan memukul. Mereka menuduhnya sebagai mahasiswa yang mengambil video untuk memprovokasi.

Kurnia berupaya menjelaskan bahwa dia merupakan jurnalis yang sedang melakukan liputan. Dia pun menunjukkan kartu identitas pers yang dikalungkan di leher. “Namun polisi tidak menghiraukan dan berusaha merebut ponsel saya dengan penganiayaan,” kata Kurnia, Rabu (25/9).

Kurnia menjelaskan, ia mendapat lima hingga tujuh kali pukulan dan tendangan di bagian kepala bagian atas, pelipis kanan dan kiri, serta dada bagian kanan. Selain itu, ada yang menjambak rambutnya.

Pemukulan itu terjadi di pintu masuk motor komplek DPR, sekitar pukul 21.15 WIB. Namun, ia tidak ingat jumlah polisi yang memukuli dirinya, sebab ia panik dan berusaha melindungi diri.

(Baca: Kisah Duka Para Jurnalis saat Meliput Kerusuhan 22 Mei)

Melihat pemukulan itu, salah seorang komandan polisi kemudian menarik Kurnia dari kerumunan untuk diamankan. Komandan polisi itu lantas menginterogasi Kurnia.

Kurnia mengatakan, tas dan seluruh barang bawaannya digeledah oleh polisi. Bahkan, polisi menghapus semua rekaman video terkait kericuhan yang diambil Kurnia.

 “Polisi juga mengonfirmasi pada redaktur melalui sambungan telepon Whatsapp. Setelah itu, polisi melepaskan saya,” kata Kurnia.

Hasil pemeriksaan medis, Kurnia tidak mengalami luka dalam. Hanya memar di pelipis kanan dan kiri, kepala bagian atas dan bibir atas sebelah kiri.

(Baca: RSPP Terima 90 Pasien Terkait Demonstrasi Mahasiswa di DPR)

Sedangkan Vanny ditendang dan dipaksa menghapus foto dan video di ponsel miliknya saat meliput kericuhan di dekat jalan layang Slipi, Jakarta. Melansir IDN Times, Vanny menjelaskan bahwa awalnya dia sedang merekam penangkapan salah seorang demonstran oleh polisi.

Vanny mencoba merekam kejadian tersebut selama 15 detik. Tiba-tiba dua polisi menghampirinya. Polisi yang datang dari sisi kiri menendang Vanny, namun ia menahan dengan tangan kirinya. "(Polisi) yang dari kanan menarik paksa ID pers saya," kata dia.

Vanny sempat menjelaskan kepada polisi bahwa dirinya seorang jurnalis. Hanya saja polisi tak peduli dan malah menempeleng kepala Vanny.

Polisi tersebut lantas menarik kartu identitas pers Vanny dan memintanya menghapus video dan foto terkait demonstrasi di ponselnya. Vanny sempat menolak menghapus dan berselisih dengan polisi.

Ia kemudian dibawa ke bawah jalan layang, dengan posisi tangan kanan yang didekap seorang polisi. Sedangkan polisi lainnya memegang baju Vanny dari belakang. 

Setelahnya, Vanny dilepaskan untuk pergi ke arah Slipi Petamburan. Padahal, ia ingin kembali ke kantornya di kawasan Palmerah.

(Baca: Polisi Diminta Tak Pakai Kekerasan Saat Menangani Unjuk Rasa Mahasiswa)

Hal serupa dialami Nibras. Ia diintimidasi polisi saat merekam pemukulan demonstran oleh polisi di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9). Polisi meminta Nibras untuk berhenti merekam peristiwa tersebut dan menghapus rekaman video yang sudah diambil.

Namun, Nibras enggan melakukan hal yang diperintahkan polisi tersebut. Nibras lantas menunjukkan kartu identitas persnya.

Lagi-lagi, polisi tak menghiraukan keterangan yang disampaikan Nibras. Ia pun menjelaskan bahwa tindakan polisi itu bisa dianggap melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena menghalangi kerja jurnalis. Namun, polisi itu mengabaikan penjelasan Nibras.

Nibras lantas meninggalkan lokasi kejadian. Namun, ia kembali diintimidasi ketika merekam aksi pemukulan demonstran lainnya. Salah seorang komandan polisi meminta Nibras untuk menghapus rekaman video itu. “HP saya coba dirampas, namun saya segera memasukannya (ke tas),” kata Nibras.

Lantas, polisi menarik tas dan tangan Nibras. Mereka hampir menyerang Nibras sebelum seorang komandan polisi datang dan membawanya ke dalam JCC.

Di sana, polisi kembali meminta Nibras menghapus video tersebut. “Saya terus dipegangi dan disuruh duduk,” katanya.

Setelah sekian lama berada di lokasi kejadian, Nibras meminta izin pulang. Akhirnya dia dibolehkan keluar dari JCC ke arah GBK.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono enggan berkomentar banyak. Dia meminta agar jurnalis yang mengalami tindak kekerasan oleh polisi untuk melapor ke Polda Metro Jaya.

“Silakan laporan kalau ada penganiayaan oleh anggota (polisi),” kata Argo ketika dihubungi Katadata.co.id.

(Baca: Tunda Pengesahan RKUHP, Ketua DPR: Aspirasi Mahasiswa Sudah Terpenuhi)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...