Polisi Diminta Tak Pakai Kekerasan Saat Menangani Unjuk Rasa Mahasiswa
Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Mohammad Choirul Anam meminta polisi menghentikan kekerasan dalam menangani unjuk rasa mahasiswa di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9). Dia juga meminta polisi tak menggunakan kewenangan berlebih saat menghadapi massa aksi.
Ia menyampaikan, kekerasan dan tindakan berlebihan dapat melahirkan pelanggaran HAM. “Lebih jauh akan berpotensi mengancam aksi damai itu sendiri,” kata Choirul dalam siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (24/9).
Berdasarkan pengamatan Komnas HAM melalui rekaman video beberapa simpul pendamping mahasiswa, ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian. Hal tersebut juga terlihat dalam video yang beredar di berbagai media sosial.
(Baca: Ketika Mahasiswa di Penjuru Daerah Bergerak Tolak UU Kontroversial)
Choirul mengatakan, polisi seharusnya belajar dari pengalaman unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu. “Peristiwa itu seharusnya dapat dijadikan (acuan) perbaikan penanganan oleh kepolisian, yaitu bagaimana menghadapi mahasiswa atau demonstran dengan baik,” kata dia.
Lebih lanjut, ia meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan investigasi terkait kekerasan dan penggunaan kewenangan berlebihan oleh polisi. Hal tersebut untuk memastikan semua tindakan yang berlawanan dengan pedoman penanganan demonstrasi diproses sesuai hukum.
Demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR, Jakarta pada Selasa (24/9) sempat berakhir ricuh. Polisi dan mahasiswa saling bentrok ketika unjuk rasa berlangsung.
Puluhan mahasiswa mengalami luka akibat bentrokan tersebut. Sedangkan sisanya mengalami sesak nafas karena terkena tembakan gas air mata.
(Baca: Tunda Pengesahan RKUHP, Ketua DPR: Aspirasi Mahasiswa Sudah Terpenuhi)
Kericuhan juga terjadi dalam unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 40 mahasiswa yang berunjuk rasa di Palembang, Sumatera Selatan harus dilarikan ke rumah sakit.
Di Makassar, Sulawesi Selatan, ada belasan mahasiswa yang harus dievakuasi. Tiga jurnalis di sana juga terluka ketika melakukan peliputan.
Ribuan mahasiswa yang menggelar demonstrasi di depan gedung DPR ini menuntut agar berbagai revisi aturan yang bermasalah dibatalkan. Beberapa aturan tersebut yakni revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan UU KPK, RUU Pertanahan, serta RUU Ketenagakerjaan.
Mereka juga meminta RUU Minerba dan RUU Pemasyarakatan dibatalkan. Pengunjuk rasa merupakan mahasiswa dari berbagai daerah seperti Bandung, Bogor, Yogyakarta, Semarang, Solo, dan Lampung.
(Baca: Mahasiswa Tetap Bertahan di Senayan Meski Dibubarkan Paksa oleh Aparat)