Terima Suap Rp 1 miliar, Anggota BPK Rizal Djalil Jadi Tersangka KPK

Ameidyo Daud Nasution
25 September 2019, 18:54
Rizal Djalil, KPK, Korupsi.
Arief Kamaludin|KATADATA
KPK menetapkan anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka dalam kasus suap sekitar Rp 1 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil sebagai tersangka suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Selain Rizal, KPK juga menetapkan Komisaris PT. Minarta Dutahutama yakni Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka kasus yang sama.

Rizal diduga menerima suap sebesar SG$  100 ribu atau sekitar Rp 1 miliar untuk memuluskan proyek yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Mantan Anggota Komisi XI DPR itu disangkakan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bukan hanya itu, Rizal juga dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“KPK telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 20 September 2019,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Rabu (25/9).

(Baca: KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR)

Saut mengatakan terseretnya Rizal merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kementerian PUPR Desember lalu. Dalam proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti lain yakni dugaan aliran dana ke Rizal.

“Sehingga KPK membuka penyidikan baru dengan dua tersangka,” ujar Saut.

Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM Kementerian PUPR ke kantornya di BPK untuk menyampaikan ada perwakilannya yakni Minarta Dutahutama yang ingin mengikuti proyek SPAM. Proyek yang diminati adalah Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 Milyar.

Sebelumnya, Leonardo yang berkenalan dengan Rizal di Bali pada 2016. Melalui seorang perantara, Leonardo berkomitmen memberi uang Rp 1,3 miliar kepada mantan politisi Partai Amanat Nasional tersebut.  “LIP (Leonardo) memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek PUPR,” kata Saut.

Sebelumnya beberapa pihak sudah terseret dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...