KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR

Hari Widowati
31 Desember 2018, 09:22
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Antara
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap proyek-proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018. Proyek-proyek tersebut ada di beberapa daerah, antara lain di Pasuruan, Lampung, hingga Donggala, Palu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada empat tersangka yang diduga sebagai pemberi. Mereka adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Empat tersangka lainnya diduga sebagai penerima. Keempat orang tersangka tersebut adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi," kata Febri seperti dikutip Antara, di Jakarta, Minggu (30/12).

Budi Suharto ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Jakarta, Lily Sundarsih ditahan Rutan Cabang KPK di Kavling K-4 Jakarta, Irene Irma di Rutan Polda Metro Jaya, dan Yuliana Enganita Dibyo di Rutan Polres Jakarta Selatan. Selanjutnya, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Meina Woro Kustinah di Rutan Polres Jakarta Selatan, Teuku Moch Nazar di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Donny Sofyan Arifin di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

(Baca: KPK Tangkap 20 Pejabat PUPR dan Swasta Terkait Suap Proyek Air Minum)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...