Jokowi Bertemu Buruh Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Ameidyo Daud Nasution
30 September 2019, 16:05
Buruh, Jokowi, UU Ketenagakerjaan.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Aksi Hari Buruh Internasional atau May Day. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari Senin (30/9) bertemu dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di Istana Bogor membahas beberapa hal. Salah satunya soal revisi UU Ketenagakerjaan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari Senin (30/9) bertemu dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di Istana Bogor.

Pertemuan yang membahas beberapa masalah masalah ketenagakerjaan itu dimulai pukul 11.30 WIB dan berlangsung satu jam.  Usai pertemuan, Andi Gani meminta pemerintah berdialog dengan buruh dalam merevisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Revisi UU ini sempat menimbulkan polemik sebelum ditunda pembahasannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kami meminta buruh tenang menghadapi situasi ini,” kata Andi usai pertemuan. Namun tidak ada penjelasan detail apa poin yang akan dibahas bersama pemerintah dan buruh.

(Baca: Video: Gairahkan Investasi, Pemerintah Akan Revisi UU Ketenagakerjaan)

Said mengatakan, selain RUU Ketenagakerjaan, pertemuan dengan Jokowi membahas rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan serta keberatan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Said juga berharap protes dari buruh dapat disampaikan dalam jalur konstitusional dan menghindari kerusakan. “Serta tidak menimbulkan kerugian bagi semua pihak,” ujarnya.

Sedangkan Jokowi dalam pernyataan kepada media mengatakan dia bersama Andi dan Said membicarakan bagaimana membangun iklim investasi yang baik. “Berkaitan dengan ketenagakerjaan,” ujar Presiden.

(Baca: Revisi UU Tenaga Kerja Masih Dikaji, Menaker: Draft yang Beredar Hoaks)

Revisi ini juga diwarnai isu temuan draft 50 pasal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mempersulit buruh. Namun Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan belum ada draft soal RUU tersebut karena masih dalam proses pengkajian. 

 "Jadi kalau ada yang bicara soal revisi itu hoaks semua. Belum ada draft atau dokumennya," kata Hanif beberapa waktu lalu.

 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...