Pertamina Bayar Kompensasi di Bekasi dan Kepulauan Seribu

Image title
1 Oktober 2019, 14:58
Pertamina, Blok ONWJ
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah nelayan berkumpul seusai mengambil pasir yang tercemar tumpahan minyak Pertamina ONWJ di pinggir Pantai Cemparajaya, Karawang, Jawa Barat (19/8).

Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) mulai membayar kompensasi tahap pertama senilai Rp 900 ribu bagi warga di dua kabupaten yang terdampak tumpahan minyak dari Blok ONWJ. Kedua kabupaten tersebut yakni Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Pembayaran kompensasi di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu bertempta di Kelurahan Pulau Untung Jawa dan Kelurahan Pulau Pari/ Pulau Lancang pada akhir September. Sedangkan di Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan pada minggu ini,  di Desa Pantai Bahagia dan Desa Pantai Bhakti, Kabupaten Bekasi. 

Mekanisme pembayaran kompensasi tahap pertama melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Nantinya Pertamina akan membayar secara berkelanjutan ke rea terdampak lainnya.

Vice President Relations PHE Ifki Sukarya menjelaskan, pihaknya telah mensosialisasikan sejak pekan lalu terkait mekanisme pembayaran kompensasi. "Sehingga masyarakat mendapat informasi secara utuh mengenai mekanisme pembayaran kompensasi tahap pertama. Kami berharap pembayaran ini berjalan dengan lancar,” ujar Ifki dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/1).

(Baca: Pertamina Habiskan Dana Lebih Rp 140 Miliar untuk Tutup Sumur YYA-1)

Sebelumnya, Pertamina juga telah membayar nilai kompensasi sebesar Rp 900 ribu kepada warga terdampak tumpahan minyak di Kabupaten Karawang. Ifki menambahkan, semua daftar warga yang menerima kompensasi telah  diverifikasi dan diklarifikasi oleh Pemerintah Daerah. Per tanggal 30 September 2019, jumlah total penerima kompensasi di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak 5.019 warga.

Formulasi dana kompensasi telah disepakati oleh Pemerintah Daerah melalui tim yang dibentuk oleh masing-masing Bupati melalui Surat Keputusan, dan diawasi langsung oleh BPKP, Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintahan, dan Pembangunan  (TP4) Kejaksaan Agung RI,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

(Baca: Pertamina Beri Kompensasi Rp 900 Ribu ke Korban Tumpahan Minyak ONWJ)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...