Bukan Terburu-buru, DPR Sebut Salah Ketik UU KPK Ibarat Tulis Skripsi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Gerindra sekaligus Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas membantah salah ketik (typo) dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) karena terburu-buru. Menurutnya, salah ketik tersebut serupa kesalahan dalam penyusunan tugas akhir.
"Dalam banyak hal, seperti menyelesaikan tugas akhir, skripsi tesis, dan disertasi, kita banyak lakukan salah ketik," kata Supratman dalam diskusi Smart FM di Jakarta, Sabtu (5/10).
Dia pun mengatakan salah ketik tersebut harus diperbaiki agar tidak menimbulkan salah interpretasi. Pihaknya pun bakal memanggil seluruh pengusul revisi UU KPK pada Senin atau paling lambat Selasa pekan depan untuk membahas masalah tersebut.
Pengusul akan diminta untuk menandatangani pernyataan bahwa ada kesalahan ketik pada Pasal 29. Dalam Pasal 29 huruf e disebutkan bahwa pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun.
(Baca: Korupsi Penghambat Utama Investasi di Indonesia)
Namun, keterangan dalam tulisan menyebutkan 'empat puluh tahun'. Semestinya, lanjut Supratman, keterangan tertulis berbunyi 'lima puluh tahun'. Selain pasal 29, Supratman mengatakan akan ada sembilan poin yang diklarifikasi.
Akibat kesalahan tersebut, Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU KPK. Biarpun begitu, Supratman yakin UU tersebut dapat terbit 30 hari setelah beleid disahkan, yaitu 16 Oktober 2019. "Jadi sabar saja," ujar dia.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan pemerintah khawatir timbul misinterpretasi atas UU KPK jika salah ketik tak dilakukan. Namun ia mengatakan Badan Legislasi DPR sudah memperbaiki kesalahan dan siap dikirimkan kembali ke Jokowi.
“Itu makanya kami minta klarifikasi,” kata Pratikno.
(Baca: Dukung Perppu KPK, Tokoh Senior Minta Jokowi Tak Gentar Pemakzulan)