Bukan Terburu-buru, DPR Sebut Salah Ketik UU KPK Ibarat Tulis Skripsi

Rizky Alika
5 Oktober 2019, 12:43
DPR, UU KPK
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (ketiga kanan), disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Utut Adianto (kiri) usai menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Gerindra sekaligus Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas membantah salah ketik (typo) dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) karena terburu-buru. Menurutnya, salah ketik tersebut serupa kesalahan dalam penyusunan tugas akhir.

"Dalam banyak hal, seperti menyelesaikan tugas akhir, skripsi tesis, dan disertasi, kita banyak lakukan salah ketik," kata Supratman dalam diskusi Smart FM di Jakarta, Sabtu (5/10).

Dia pun mengatakan salah ketik tersebut harus diperbaiki agar tidak menimbulkan salah interpretasi. Pihaknya pun bakal memanggil seluruh pengusul revisi UU KPK pada Senin atau paling lambat Selasa pekan depan untuk membahas masalah tersebut.

Pengusul akan diminta untuk menandatangani pernyataan bahwa ada kesalahan ketik pada Pasal 29. Dalam Pasal 29 huruf e disebutkan bahwa pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun.

(Baca: Korupsi Penghambat Utama Investasi di Indonesia)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...