Kasus Suap Proyek Riau-1, Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT. PLN (Persero) Sofyan Basir dengan pidana lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sofyan dianggap terbukti memfasilitasi pertemuan yang berujung suap antara anggota Komisi VII Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Suap tersebut demi memuluskan pembangunan proyek PLTU Mulut Tambang (MT) Riau-1
Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan menilai Sofyan terbukti membantu terjadinya tindak pidana suap meski tak menikmati uang tersebut. Jaksa menilai tuntutan ini sesuai dakwaan pasal P2 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Sofyan Basir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan pertama,” kata Ronald di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, (7/10).
(Baca: Sri Mulyani Sebut Para Bos BUMN yang Ditangkap KPK Sebagai Pengkhianat)
Pada 2016, Sofyan diduga mengatur pertemuan dengan Eni dan Kotjo untuk mempercepat kesepakatan proyek pembangkit tersebut. Menurut Jaksa, Sofyan tahu Eni dan Idrus akan menerima uang senilai Rp 4,75 miliar sebagai imbalan dan Kotjo. Meski demikian, mantan Dirut BRI itu tidak menikmati uang suap.
“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati pidana suap yang dibantu,” kata Jaksa.
(Baca: Terjerat Kasus PLTU Riau-1, KPK Tahan Sofyan Basir)
Usai pembacaan tuntutan, Sofyan dan tim pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan pada Senin, 21 Oktober mendatang.
Kotjo saat ini telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, Eni dihukum 6 tahun bui ditambah denda Rp 200 juta dan penggantian uang Rp 5,8 miliar. Sedangkan Idrus dihukum 5 tahun meringkuk di sel dengan denda Rp 200 juta.