Pengamat Sebut Syarat Terbitnya Perppu KPK Sudah Terpenuhi

Dimas Jarot Bayu
8 Oktober 2019, 22:29
Perppu KPK, KPK, Jokowi
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ragu dalam menerbitkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi derasnya tuntutan publik telah memenuhi syarat kegentingan untuk mengeluarkan Perppu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tak ragu dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, derasnya tuntutan publik memenuhi syarat kegentingan untuk mengeluarkan Perppu.

Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar jika Presiden menerbitkan Perppu. Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, Perppu dapat dikeluarkan jika ada kegentingan yang memaksa.

Advertisement

Namun, gelombang penolakan atas revisi UU KPK juga terus muncul.  Salah satunya adalah demonstrasi mahasiswa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) juga mencatat 73,6% reponden setuju Perppu KPK perlu dikeluarkan. 

"Presiden mestinya memperhatikan kepentingan publik," kata Veri di Jakarta, Selasa (8/10).

(Baca: ICW Sebut 10 Konsekuensi Buruk Jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK)

Veri mengatakan Jokowi bukan Presiden pertama yang mengeluarkan Perppu. Sebelumnya, Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah mengeluarkan Perppu Nomor 4 Tahun 2009.  Perppu itu menambah dua pasal penjelasan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement