Pengusaha Anggap Aturan Kemasan Polos Berpotensi Langgar UU Konsumen

Rizky Alika
9 Oktober 2019, 21:45
kemasan polos, rokok
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Wacana kemasan polos datang dari Kementerian kesehatan yang berencana menerapkannya pada produk rokok.

Ketua Komite Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Doni Wibisono menilai penerapan kemasan polos berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Ini agak aneh karena kemasan dan label di packaging makanan dan minuman itu memuat informasi untuk konsumen," kata dia di Jakarta, Rabu (9/10).

Menurutnya, kemasan harus memuat tabel nutrisi hingga komposisi produk. Terlebih lagi, konsumen saat ini semakin pintar dalam membaca kandungan produk.

Dalam Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan atas barang tertentu. Selain itu, pelaku usaha wajib memasang label yang memuat nama barang, ukuran, berat atau isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, dan keterangan lainnya.

(Baca: Khawatir Rokok Ilegal Meluas, Kemenperin Tolak Penerapan Kemasan Polos)

Di sisi lain, penerapan kemasan polos dapat menghilangkan nama merek yang dibentuk dalam jangka waktu lama serta biaya yang besar. Menurutnya, butuh proses panjang untuk membangun sebuah brand hingga melekat pada konsumen.

"Sekarang orang sudah tau merek dari kemasan air mineral botol dengan tutup biru, meskipun label sudah dilepas," ujar dia.

Ia juga menilai, penerapan bungkus polos dapat menimbulkan persaingan tidak sehat di kalangan pengusaha. Sebab, produsen dapat menciptakan produk dengan mudah tanpa merancang kemasan. Padahal, konsumen memilih produk berdasarkan harga dan kualitasnya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...