Aturan IMEI Berlaku April 2020, Potensi Tambah Kas Negara Rp 2 Triliun

Yuliawati
Oleh Yuliawati
18 Oktober 2019, 14:10
aturan IMEI berlaku, April 2020
Katadata/Dorothea Putri
Aturan registrasi IMEI ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta pada Jumat (18/10/2019).

Pemerintah resmi memberlakukan aturan registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Peraturan yang akan berlaku pada April 2020 ini untuk menghambat peredaran ponsel ilegal dan  berpotensi menambah kas negara sebesar Rp 2 triliun.

Peraturan tiga kementerian tersebut ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta pada Jumat (18/10).

(Baca: Lima Usul Asosiasi dalam Pengendalian HP Ilegal Melalui IMEI)

Rudiantara mengatakan aturan tingkat menteri ini menggunakan Sistem Basis Data IMEI Nasional (Sibina), yang berada di bawah Kemenperin untuk mengidentifikasi keabsahan nomor IMEI yang berada di dalam negeri.

"Untuk memastikan pendapatan negara tidak terganggu dari (sektor) ponsel," kata Rudiantara.

Rencana aturan IMEI untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau blackmarket sudah bergulir sejak beberapa bulan belakangan. Semula aturan IMEI akan ditandangani pada Agustus lalu.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada awal bulan ini meyakinkan sistem registrasi tersebut aman karena memiliki mekanisme yang jelas dan terlindungi enkripsi.

(Baca: Aturan IMEI Terkendala Pembahasan Pajak Pembelian Ponsel Asing)

Pencatatan IMEI akan disertai dengan sejumlah data pendukung agar menghasilkan data yang unik, misalnya Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN) alias nomor ponsel.

Data pendamping tersebut berasal dari operator seluler dan dilindungi dengan enkripsi sehingga hanya pemilik data yang dapat membuka data tersebut. Operator seluler secara berkala akan memperbarui data itu dan mengirimnya ke Sibina.

Aturan IMEI Berlaku 2020

Rudiantara menjelaskan aturan registrasi IMEI akan berlaku enam bulan mendatang. Sebelum aturan berlaku, berbagai pihak dapat menyosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA).

Airlangga menyatakan kementeriannya sudah mengumpulkan lebih dari 1,4 miliar data IMEI di Indonesia dan akan dicocokkan dengan data internasional dari GSMA.

(Baca: Pentingnya SIBINA, Sistem Data IMEI Penentu Pemblokiran Ponsel)

Airlangga berharap dengan kebijakan, ponsel yang masuk ke Indonesia harus aturan tersebut. “Dengan kebijakan ini industri diharapkan akan terus masuk ke Indonesia dengan syarat yang semakin terproteksi. Jadi kami tidak takut daya saingnya, tapi takut blackmarket-nya,” kata dia.

Enggartiasto menyatakan aturan IMEI sama sekali tidak melarang impor ponsel selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tapi bila ilegal, masih ada waktu 6 bulan, silakan diputar stok. Siapa suruh masuk tidak bayar,” kata Enggar.

(Baca: Harga Saham Distributor dan Perakit Ponsel Melambung Jelang Aturan IMEI)

Penyumbang bahan: Dorothea Putri (magang)

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...