Pengusaha dan Buruh Kompak Mengeluh Upah Minimum Naik 8,51%

Rizky Alika
18 Oktober 2019, 15:41
Buruh, upah minimum, UMP, Kadin.
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Ilustrasi. Pengusaha dan buruh sama-sama mengeluh atas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51% pada tahun depan.

Pengusaha dan buruh sama-sama mengeluh atas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51% pada tahun depan. Dunia usaha menilai kenaikan UMP akan memberatkan pengupahan pekerja, sedangkan buruh merasa naiknya upah tahun depan tak cukup besar.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan beberapa industri akan terdampak kenaikan UMP 8,51%. “Yang sifatnya padat karya akan merasakan kenaikan lumayan tinggi,” kata Rosan kepada Katadata.co.id di ICE BSD, Tangerang, Jumat (18/10).

Advertisement

(Baca: Kementerian Ketenagakerjaan Putuskan Upah Minimum 2020 Naik 8,51%)

Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Kamdani juga menambahkan kenaikan UMP terasa berat di tengah kontraksi ekonomi dunia. Namun baik Shinta maupun Rosan menghormati keputusan pemerintah.

“Ini sudah sesuai kesepakatan kami,” kata Shinta.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menolak kenaikan UMP 8,51%. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan hitungan ini tak sesuai dengan Komponen Hidup Laik (KHL) yang menjadi tuntutan buruh.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement