BPJS Kesehatan Gandeng Jamdatun Tingkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja

Agatha Olivia Victoria
29 Oktober 2019, 06:46
bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Ilustrasi. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya menemukan, terdapat 50.475 badan usaha yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) guna meningkatkan kepatuhan peserta pemberi kerja dalam melakukan pembayaran iuran. Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan terdapat 50.475 badan usaha yang belum bekerja sama dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Selain itu, terdapat sekitar 528.120 pekerja yang belum didaftarkan oleh 8.314 badan usaha dan  2.348 badan usaha yang tidak melaporkan gaji dengan benar.

"DATUN Kejaksaan RI diberikan wewenang untuk memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum," kata Fachmi di Jakarta, Senin (28/10).

Ia melanjutkan, pertimbangan hukum tersebut diharapkan mencegah terjadinya pelanggaran oleh peserta iuran yang dapat berujung pada tindak pidana. Selain itu, menurut dia, Jamdatun juga berwewenang memberi bantuan hukum berbentuk nonlitigasi dan litigasi serta tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

(Baca: Iuran Tak Naik, Defisit BPJS Kesehatan Capai Rp 77 Triliun pada 2024)

Sepanjang tahun 2018, BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan mediasi dan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus sebanyak 3.224 ke pemberi kerja. Surat ini berhasil menagih tunggakan iuran sebesar Rp26 miliar. Sedangkan hingga September 2019, mediasi telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri kepada 1.495 badan usaha dengan iuran yang berhasil ditagih sebesar Rp 9,3 miliar.

Fachmi berharap, ke depannya angka tersebut terus meningkat. "Pemberi kerja pun kami harap dapat makin patuh dalam membayarkan iuran pegawainya, agar pekerja terjamin dan tidak mendapat kesulitan pada akses pelayanan kesehatannya," ujarnya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan sempat mengancam akan mengenakan sanksi terhadap badan usaha yang belum tertib bekerja sama dan membayar iuran. Ketidaktertiban badan usaha untuk ikut serta dalam program BPJS Kesehatan dinilai menjadi salah satu penyebab defisit anggaran pada lembaga asuransi negara ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013, perusahaan yang tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan perizinan usaha dan izin-izin lainnya.

(Baca: Ombudsman Nilai Sanksi untuk Penunggak Iuran BPJS Tak Akan Efektif)

Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) mewajibkan pemberi kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerja/karyawannya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga 30 September 2019, terdapat 282.779 badan usaha yang sudah terdaftar dalam program JKN-KIS.  Sementara itu, jumlah peserta JKN-KIS mencapai 221.203.615 jiwa atau 84,1% dari total penduduk Indonesia.

Dalam pelayananannya, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 23.175 fasilitas kesehatan tingkat pertama yang mencakup puskesmas, dokter praktik perorangan, klinik, rumah sakiy kelas D pratama, dan dokter gigi. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan 2.520 rumah sakit dan klinik utama, 572 apotek PRB-kronis, dan 1.080 optik.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...