Nasib Dewan Pengawas KPK di Tangan Jokowi

Sorta Tobing
4 November 2019, 16:43
perpu uu kpk, perppu uu kpk, mk uji materi uu kpk, pemilihan dewan pengawas kpk
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal mengeluarkan Perppu revisi UU KPK dan akan segera memilih Dewan Pengawas KPK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih bersopan santun dalam bertata negara ketimbang mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Keputusannya itu membuat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berlaku.

Menurut dia, saat ini lebih baik menunggu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. “Jangan ada orang yang masih berproses uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat lalu (1/11).

Sejalan dengan berlakunya aturan tersebut, Jokowi sedang menyusun nama-nama Dewan Pengawas KPK. Fungsi dewan ini adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak soal penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan.

Kehadiran Dewan Pengawas KPK nantinya akan di bawah Presiden. Hal ini sesuai dengan Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.

Presiden akan memilih langsung, tanpa panitia seleksi. Sesuai pasal 69A menyebutkan, ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.

(Baca: Menteri Yasonna Serahkan Tindak Lanjut Perppu KPK kepada Mahfud )

"Untuk pertama kalinya, tidak lewat pansel. Akan tetapi, percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," ungkap Presiden.

Anggotanya berjumlah lima orang. Pelantikan Dewan Pengawas akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru pada Desember nanti.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai kinerja komisi antirasuah akan dikuasai oleh Jokowi dan partai pendukungnya. Pasalnya, pimpinan KPK telah ditunjuk pansel yang merupakan bentukan Presiden. Lalu, Dewan Pengawas pun ditunjuk langsung olehnya.

Keberadaan dewan itu, menurut dia, sangat politis dan tidak relevan dengan namanya. Dalam UU baru tersebut, KPK harus mengantongi izin penyadapan secara tertulis dari Dewan Pengawas. Keputusan untuk memberikan atau tidak memberikan izin akan berlangsung dalam satu kali 24 jam sejak permohonan diterima.

Setelah mendapatkan izin, KPK baru dapat melakukan penyadapan maksimal selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama. Hasil penyadapan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari setelah penyadapan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...