Terawan Usul Pemberian Subsidi Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas III

Dimas Jarot Bayu
8 November 2019, 16:12
Menteri Kesehatan usul pemberian subsidi iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III
Ilustrasi kegiatan di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta (31/10/2019). Menteri Kesehatan usul pemberian subsidi iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengusulkan pemberian subsidi bagi peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kelas III. Tujuannya, untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat.

Hal ini lantaran BPJS Kesehatan menaikkan iuran untuk seluruh kelas mulai tahun depan. “Itu kan harapan saya dan akan diselesaikan,” kata Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/11).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta mandiri BPJS kelas III naik menjadi Rp 42 ribu. Terawan usul, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan kelas III hanya membayar Rp 25.500. 

Selisih Rp 16.500 itu nantinya dibayarkan oleh pemerintah. “Itu kemauan dan keinginan kita semua. Coba saya kerjakan,” kata Terawan.

(Baca: Beban Berat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen)

Ia mengatakan, ide ini muncul untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Apalagi iuran BPJS Kesehatan naik hingga dua kali lipat.

Usulan tersebut pun sudah ia sampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Setelah itu, ia bakal menyampaikan usulan ini ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...