BKPM - Pengusaha Sepakat Harga Jual Nikel ke Smelter Maksimal US$ 30

Agatha Olivia Victoria
12 November 2019, 23:15
BKPM, BKPM pengusaha sepakat harga nikel, harga nikel
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di halaman Istana Merdeka, Jakarta Puaat (23/10/2019). Bahlil dan pengusaha hari Selasa (12/11) sepakat harga jual bijih mentah nikel kepada perusahaan smelter dalam negeri maksimal US$ 30 per metrik ton. Sementara, harga minimal penjualan minimal bijih nikel disepakati sebesar US$ 27 per metrik ton.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pengusaha menyepakati harga jual bijih mentah nikel kepada perusahaan smelter dalam negeri maksimal US$ 30 per metrik ton. Sementara, harga minimalnya disepakati sebesar US$ 27 per metrik ton.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan kesepakatan tersebut ditetapkan setelah adanya pertemuan antara BKPM dengan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) serta Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian Indonesia (AP3I).

"Semua sepakat, 47 perusahaan yang hadir tadi," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/11).

(Baca: Luhut Cabut Larangan Ekspor Bijih Nikel)

Bahlil mengatakan harga tersebut mengacu pada standar harga nikel internasional serta komponen lainnya dan berlaku hingga 31 Desember 2019. Terkait payung hukumnya, Bahlil sempat menjelaskan apa dasar aturan yang akan digunakan sebagai pegangan kesepakatan harga.

"Saya komunikasikan tadi akan ada Surat Keputusan (SK). Tapi tidak terlalu penting karena banyak UU yang tidak dipatuhi (pengusaha)," ucap dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...