BKPM - Pengusaha Sepakat Harga Jual Nikel ke Smelter Maksimal US$ 30
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pengusaha menyepakati harga jual bijih mentah nikel kepada perusahaan smelter dalam negeri maksimal US$ 30 per metrik ton. Sementara, harga minimalnya disepakati sebesar US$ 27 per metrik ton.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan kesepakatan tersebut ditetapkan setelah adanya pertemuan antara BKPM dengan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) serta Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian Indonesia (AP3I).
"Semua sepakat, 47 perusahaan yang hadir tadi," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/11).
(Baca: Luhut Cabut Larangan Ekspor Bijih Nikel)
Bahlil mengatakan harga tersebut mengacu pada standar harga nikel internasional serta komponen lainnya dan berlaku hingga 31 Desember 2019. Terkait payung hukumnya, Bahlil sempat menjelaskan apa dasar aturan yang akan digunakan sebagai pegangan kesepakatan harga.
"Saya komunikasikan tadi akan ada Surat Keputusan (SK). Tapi tidak terlalu penting karena banyak UU yang tidak dipatuhi (pengusaha)," ucap dia.