Anies Siapkan Pergub Skuter Listrik, Begini Aturannya di Negara Lain
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai skuter listrik (e-scooter) pada Desember mendatang. Dalam Pergub tersebut, skuter listrik hanya diperbolehkan melintas di jalur sepeda dan dilarang melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) maupun trotoar.
"Mereka (skuter listrik) bisa masuk di jalur sepeda atau di kawasan yang diperbolehkan oleh pengelola, contohnya Gelora Bung Karno (GBK)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (13/11).
Peraturan ini dinilai perlu diterbitkan setelah ada beberapa kejadian yang melibatkan pengguna skuter listrik Grabwheels. Senin (11/11) lalu, sekelompok orang yang menggunakan GrabWheels melintas di JPO Sudirman sehingga lantai JPO rusak, kayu-kayunya tergores dan terkelupas. Aksi mereka terekam kamera close circuit television (CCTV). Peristiwa ini kemudian ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial.
Syafrin mengatakan, Dishub DKI Jakarta telah bertemu dengan Grab selaku penyedia jasa skuter listrik ini. “Mereka akan pasang alat di JPO yang berfungsi menonaktifkan e-scooter saat di JPO," kata Syafrin. Dishub juga melarang skuter listrik beroperasi di trotoar dan Hari Bebas Kendaraan Motor (car free day/CFD).
Insiden lainnya terjadi pada Minggu (10/11) dini hari. Dua orang pengguna GrabWheels tewas dan empat pengguna lainnya cedera akibat tertabrak sebuah mobil di jalan sekitar area Senayan, Jakarta Selatan.
"Segenap manajemen Grab menyesalkan kejadian ini dan turut berduka cita atas keluarga dan rekan yang ditinggalkan," kata CEO of Grabwheels TJ Tham, Rabu (13/11). Grab menyatakan akan mengedukasi para pengguna dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan keamanan pengguna skuter listrik tersebut.
(Baca: Grab Buka Suara soal Pengguna Grabwheels Tewas Tertabrak Mobil)
Di Indonesia, skuter listrik GrabWheels diperkenalkan sejak 9 Mei 2019. GrabWheels diharapkan menjadi solusi bagi mereka yang ingin pergi ke suatu tempat berjarak dekat namun enggan untuk berjalan kaki. Pasalnya, skuter ini ringkas dan mudah dikendarai, jarak tempuh yang dapat dicapai juga hanya 3-5 km dari tempat parkir GrabWheels.
Peraturan untuk pengguna skuter listrik bukan hanya berlaku di Indonesia. Negara-negara lain juga memiliki aturan untuk skuter elektrik, antara lain:
Singapura
Di negara tetangga ini, sudah ada aturan bernama Active Mobility Act (AMA). Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa skuter listrik hanya boleh digunakan di dua tempat, yaitu cycling paths (jalur khusus pengendara sepeda dan skuter) dan footpaths (trotoar). Kecepatan maksimal skuter listrik di jalur sepeda adalah 25km per jam dan di trotoar 10km per jam.
Aturan ini berlaku sejak Mei 2018. Namun, sejak maraknya kecelakaan yang terjadi antara pejalan kaki dan pengguna skuter elektrik, sejak 5 November 2019 pengguna skuter elektrik di Singapura tidak lagi diperbolehkan menggunakan trotoar. Menteri Transportasi Singapura, Lam Pin Min, mengatakan sosialisasi mengenai aturan ini akan dilakukan hingga 31 Desember 2019. Setelah 1 Januari 2020, pemerintah akan mengenakan denda sebesar SIN$ 2.000 (Rp 20,6 juta) atau hukuman penjara selama tiga bulan bagi pelanggarnya.
(Baca: Gandeng Sinar Mas Land, Grab Luncurkan Skuter Listrik)
Prancis
Skuter listrik menelan korban di Paris, Prancis. Banyak orang yang meninggal karena ditabrak saat menggunakan skuter listrik. Selain itu, banyak pengguna skuter yang tidak memarkirkan kendaraan mereka di tempat yang tepat. Bahkan di Sungai Seine banyak sampah skuter yang dibuang sembarangan oleh penggunanya.
Dikutip dari BBC, Pemerintah Kota Paris menetapkan denda sebesar € 135 (Rp 2,1 juta) bagi masyarakat yang mengggunakan skuter di trotar dan denda € 35 (Rp 540 ribu) bagi mereka yang memarkirkan skuter di depan pintu masuk atau menghalangi trotoar.
(Baca: Incar Pasar Pariwisata, Grab Tawarkan Delapan Layanan)
Inggris
Negara ini melarang penggunaan skuter listrik di trotoar dan jalan raya. Untuk itu, skuter listrik hanya bisa digunakan di lahan pribadi. Inggris telah membuat satu peraturan yang bernama Highway Act, yaitu apabila seseorang di Inggris kedapatan menggunakan skuter di ranah publik maka akan didenda sebesar £ 300 atau sebesar Rp 5,4 juta.
Penulis: Amelia Yesidora (Magang)