Vape Dilarang, Penjualan Ilegal akan Marak

Rizky Alika
15 November 2019, 16:00
larangan vape, larangan rokok elektrik,
wikimedia.org
Ilustrasi rokok elektrik. Asosiasi Vape Indonesia menilai pelarangan rokok elektrik akan melahirkan black market produk tersebut.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape. BPOM juga berharap ada payung hukum yang menekankan pelarangan vape agar bisa melakukan penindakan. Asosiasi Vape Indonesia (AVI) menilai larangan konsumsi vape dapat memicu maraknya penjualan vape ilegal atau black market.

Ketua Penasihat AVI Dimasz Jeremiah, mengatakan bahwa pelarangan vape dan rokok elektrik tidak akan mengurangi konsumsinya. "Saat dilarang, yang ada black market meningkat," kata dia di Jakarta, Jumat (15/10).

Selain itu, dia memperkirakan tidak akan ada pengguna vape yang melakukan sosialisasi di internet untuk menginformasikan cara vaping yang aman. Selain itu, pengecekan kualitas rokok elektrik akan menurun serta tidak ada perlindungan konsumen.

Menurut Dimasz, klaim yang menilai vape berbahaya merupakan asumsi yang tidak tepat. Sebab, data menunjukkan pengguna tidak mengalami kematian akibat penggunaan vape seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS).

(Baca: Pengusaha Tolak Kenaikan Cukai Vape Sebesar 25% Mulai Tahun Depan)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...