Rencana Pembentukan Induk BUMN Infrastruktur Terancam Gagal, Ada Apa?
Rencana pembentukan induk (holding) BUMN sektor infrastruktur atau BUMN karya terancam batal. Berdasarkan informasi yang diperoleh katadata.co.id, salah satu yang memberatkan rencana tersebut yaitu adanya aturan yang melarang perusahaan dalam satu grup untuk ikut tender proyek infrastruktur yang sama.
“Mengenai holding BUMN karya, sepertinya memang dikaji. (Tapi) sampai sekarang kemungkinan kecil (terbentuk)," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (20/11).
Ia menjelaskan, ada banyak pertimbangan yang membuat rencana tersebut kemungkinan kecil terealisasi. Tapi, ia tidak menjelaskan secara rinci pertimbangan yang dimaksud. “Jadi nanti akan dicarikan model bisnis yang baik untuk sinergi kekaryaan," ujarnya.
(Baca: Holding BUMN Pelabuhan Ditargetkan Rampung Tahun Depan)
Kendala pembentukan holding BUMN karya sudah terendus sejak pertengahan tahun ini. Sumber katadata.co.id pernah mengungkapkan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, belum sepenuhnya setuju dengan pembentukan holding infrastruktur.
Basuki disebut belum menandatangani rancangan peraturan pemerintah terkait. Penyebabnya, ada aturan yang melarang perusahaan-perusahaan dalam satu grup ikut tender infrastruktur. Ini berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi.
“Afiliasi dalam satu grup tidak boleh maju (tender) ramai-ramai," kata Sumber tersebut. Katadata.co.id mencoba mengonfirmasi informasi ini kepada Arya, namun belum ada jawaban.
Adapun rencana pembentukan holding BUMN karya sudah bergulir sejak lama, dari sejak Rini Soemarno menjabat Menteri BUMN. Dalam rencana awal, holding BUMN karya akan terdiri atas enam perusahaan dengan Hutama Karya sebagai induk usahanya.
Hutama Karya yang sahamnya 100% milik pemerintah akan membawahi Jasa Marga, Adhi Karya, Waskita Karya, Yodya Karya, dan Indra Karya.