Jelang Berlakunya Aturan IMEI, 3 Kementerian Gencar Adakan Sosialisasi
Tiga kementerian yang telah menginiasi terbitnya Aturan registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) bakal menggencarkan sosialisasi aturan tersebut kepada para pedagang dan konsumen. Sebab, regulasi akan berlaku efektif pada lima bulan mendatang atau pada 18 April 2020.
Tiga kementerian yang menginisiasi aturan tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Perwakilan Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Dimas Yanuarsyah mengatakan, menjelang implementasi IMEI maka ketiga kementerian tengah melakukan beberapa persiapan.
(Baca: Aturan IMEI Berlaku April 2020, Potensi Tambah Kas Negara Rp 2 Triliun)
Hal itu di antaranya menyiapkan sistem informasi basis data IMEI nasional (SIBINA), database IMEI, sinkronisasi data operator, hingga sosialisasi kepada pedagang dan konsumen.
"Sosialisasi bakal kami lakukan secara langsung melalui asosiasi hingga media sosial. Kami melakukannya secara masif agar penyampaian informasi mengenai IMEI bisa lebih dapat menyasar pedagang dan konsumen," ujar Dimas dalam konferensi pers di ITC Roxy Mas, Jakarta.
Ia mengatakan, fase persiapan yang berlangsung selama 6 bulan sejak aturan IMEI ditandatangani sejak 18 Oktober lalu ditargetkan bisa menyasar ke seluruh wilayah di Indonesia secara bertahap. Sosialisasi ini, menurutnya, sangat penting karena kebijakan dalam aturan IMEI menyangkut masyarakat luas.
Dimas mengatakan, apabila ponsel ilegal (blackmarket) belum terdaftar di IMEI sebelum 18 April 2020 maka pengguna tidak perlu khawatir karena ponselnya masih bisa digunakan.