Keluarkan Surat Edaran Kenaikan UMK, Ini Alasan Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengganti landasan hukum yang mengatur kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK dari Surat Keputusan Gubernur menjadi Surat Edaran Gubernur. Ini dilakukan untuk mencegah perusahaan yang tak mampu menaikkan UMK sesuai ketentuan gulung tikar atau pindah ke daerah lain.
"Jika UMP tetap polanya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu ditetapkan melalui SK Gubernur, banyak industri padat karya yang tidak sanggup, kolaps," ujar Ridwan Kamil akun instagram miliknya yang diunggah Selasa (26/11).
Melalui surat edaran tersebut, menurut dia, industri yang mampu wajib mematuhi UMK yang diputuskan oleh Walikota/Bupati. Sementara bagi industri padat karya yang tidak mampu, diberi kesempatan untuk melakukan perundingan upah yang adil dengan buruh tetapi. Namun, perusahaan tetap harus memberikan upah lebih tinggi dari tahun lalu.
(Baca: UMK Naik, Toyota Tak Mau Ikutan Relokasi Pabrik)
Sebelumnya, aturan hukum kenaikan UMK berlandaskan SK Gubernur yang bersifat wajib dan memiliki konsekuensi berupa ancaman hukum pidana jika perusahaan tidak menaati. "Ini membuat rata-rata pemilik pabrik memutuskan menutup usahanya dan pindah ke provinsi lain atau luar negeri," jelas Ridwan.
Ia mencatat, gelombang penutupan dan relokasi pabrik terus terjadi sepanjang 2016-2019. Total terdapat 83 ribu karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.