Erick Thohir Terbitkan Larangan Pemberian Cinderamata Saat RUPS BUMN

Image title
7 Desember 2019, 18:37
Kementerian BUMN, BUMN, Erick Thohir
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri BUMN Erick Thohir saat mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Erick mengeluarkan surat edaran berisi pelarangan pemberian cinderamata saat RUPS BUMN.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan surat edaran terkait pelarangan pemberian cinderamata atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Pembahasan Bersama Perum. Tujuan larangan tersebut untuk efesiensi dan pengelolaan perusahaan yang baik.

Dalam surat edaran dengan nomor SE-8/MBU/12/2019 juga dijelaskan bahwa Persero Terbuka masih dimungkinkan pemberian cinderamata kepada pihak pemegang saham dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum. Namun, pemberian cinderamata harus memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.

Advertisement

"Surat edaran ini untuk efesiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik pada Persero dan Perum," dikutip dari surat edaran yang diterima Katadata.co.id, Sabtu (7/12).

(Baca: Awak Kabin Senang Erick Thohir Pecat Dirut Garuda yang Kontroversial)

Tak hanya soal efesiensi, Staf Khusus Kementerian ESDM Arya Sinulingga pernah mengungkapkan beberapa pesan penting Menteri BUMN Erick Thohir kepada pegawai dan pejabat BUMN. Arya menyampaikan Erick meminta para pegawai dan pejabat serius bekerja.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement