KPK Kritik KPU yang Bolehkan Eks Narapidana Koruptor Ikut Pilkada
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang masih membolehkan mantan terpidana korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah. Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengutarakan keprihatinannya jika eks napi koruptor masih punya kans berkuasa.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 yang keluar pekan lalu, hanya terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak yang dilarang ikut pilkada. Sedangkan Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU tersebut hanya bersifat imbauan agar terpidana korupsi tak diutamakan maju kontestasi kepala daerah.
“Kita tahu orang yang mentalitasnya seperti apa kok masih dipertahankan (bisa ikut pilkada),” kata Agus di Jakarta, Senin (9/12).
(Baca: Jokowi Ditanya Siswa SMK: Mengapa Tak Tegas Hukum Mati Koruptor?)
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan langkah KPU adalah kemunduran demokrasi. Laode menyarankan KPU mengumumkan curriculum vitae (CV) dan rekam jejak calon kepala daerah lewat laman resmi penyelenggara pemilu.
“Apalagi pernah menjadi terpidana korupsi,” kata Laode.