Pengusaha Ramal Dampak Omnibus Law Baru Bisa Dirasakan Awal 2021

Rizky Alika
10 Desember 2019, 19:12
Pengusaha Ramal Dampak Omnibus Law Baru Bisa Dirasakan Awal 2021.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani. Pengusaha meramalkan dampak omnibus law baru bisa dirasakan awal 2021.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan perubahan Undang-Undang dengan skema omnibus law baru akan dirasakan dampaknya pada 2021. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, investor akan melihat kinerja undang-undang tersebut setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Omnibus law merupakan penyederhanaan 74 Undang-Undang (UU) dalam satu payung regulasi. Skema omnibus law akan menghasilkan tiga produk UU, yaitu UU Perpajakan, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Advertisement

"Yang paling penting bagi dunia usaha adalah kepercayaan. Begitu percaya, dunia usaha akan bergairah," kata Hariyadi di kantornya, Jakarta, Selasa (12/10).

(Baca: Pemerintah Serahkan RUU Omnibus Law ke DPR Pekan Depan)

Sebaliknya, iklim usaha bisa tetap stagnan bila aturan tersebut tidak memberikan perubahan yang positif bagi pengusaha.

Hariyadi menilai, regulasi dalam negeri akan mempengaruhi persepsi investor. Salah satunya seperti kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) telah berdampak positif terhadap kepercayaan investor.

Sebaliknya, kepercayaan investor bisa menurun lantaran ada ketidakpastian politik di Indonesia. Oleh karena itu, Hariyadi menilai, omnibus law sebaiknya diselesaikan pada 2020. Dengan demikian, efeknya akan langsung dirasakan pada 2021.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement