Pengusaha Ramal Dampak Omnibus Law Baru Bisa Dirasakan Awal 2021
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan perubahan Undang-Undang dengan skema omnibus law baru akan dirasakan dampaknya pada 2021. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, investor akan melihat kinerja undang-undang tersebut setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Omnibus law merupakan penyederhanaan 74 Undang-Undang (UU) dalam satu payung regulasi. Skema omnibus law akan menghasilkan tiga produk UU, yaitu UU Perpajakan, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Yang paling penting bagi dunia usaha adalah kepercayaan. Begitu percaya, dunia usaha akan bergairah," kata Hariyadi di kantornya, Jakarta, Selasa (12/10).
(Baca: Pemerintah Serahkan RUU Omnibus Law ke DPR Pekan Depan)
Sebaliknya, iklim usaha bisa tetap stagnan bila aturan tersebut tidak memberikan perubahan yang positif bagi pengusaha.
Hariyadi menilai, regulasi dalam negeri akan mempengaruhi persepsi investor. Salah satunya seperti kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) telah berdampak positif terhadap kepercayaan investor.
Sebaliknya, kepercayaan investor bisa menurun lantaran ada ketidakpastian politik di Indonesia. Oleh karena itu, Hariyadi menilai, omnibus law sebaiknya diselesaikan pada 2020. Dengan demikian, efeknya akan langsung dirasakan pada 2021.
Sebab memasuki 2022, fokus pemerintah akan beralih ke politik untuk mempersiapkan pemilihan umum (pemilu) 2024. "Kalau kita bisa menjaga momentum ini, maka akan positif," ujar dia.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono sebelumnya mengatakan, pemerintah bakal menyerahkan draf omnibus law pekan ini atau sebelum DPR memasuki masa reses pada 12 Desember 2019.
"Masa sidang yang sekarang ini selesai 12 Desember. Nah penyerahan sebelum akhir masa sidang," kata Susi.
(Baca: Sri Mulyani Targetkan Omnibus Law Perpajakan Rampung Awal 2020)
Dengan demikian, lanjut dia, RUU itu dapat dibahas usai masa reses DPR. Ia memperkirakan, draf tersebut dibahas dengan parlemen pada Januari 2020.
Sebagai informasi, ada 11 sektor yang tengah dikaji oleh tim satgas. Sektor tersebut terdiri dari perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha. Kemudian, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK.
Pembahasan revisi UU tersebut nantinya akan mencakup banyak hal terkait kemudahan perizinan. Berbagai izin usaha akan dijadikan dalam satu paket sehingga pengusaha tidak perlu mengurus di berbagai tempat. Selain itu, sejumlah perizinan akan dihapus, seperti Izin Mendirikan Bangunan arau IMB dan Analisisi Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal.