DPR Ngotot Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Agatha Olivia Victoria
12 Desember 2019, 17:51
defisit BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan naik, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Perpres Nomor 75 Tahun 2019, DPR,
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Aliansi Mahasiswa Kota Palu berunjuk rasa di Depan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (13/11/2019). Mereka menuntut pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersikeras meminta pemerintah menunda atau bahkan membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan berlaku 1 Januari 2020.

"Saya minta penundaan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Karena sudah jelas penyebab defisit ini semata-mata bukan penghitungan aktuaria saja," kata Anggota Komisi IX DPR, Nuroji, dalam Rapat Kerja Komisi IX di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/12).

Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang memuat perubahan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional, iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I naik dari sebelumnya Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu. Iuran kelas II naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp110 ribu sedangkan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp42 ribu.

Adapun dalam rapat yang sama, Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menuturkan, dirinya tak terlalu perduli dengan penundaan Perpres atau solusi yang diberikan pemerintah. "Pokoknya, yang kami mau per 1 Januari 2020 tidak ada kenaikan iuran peserta PBPU kelas III," ujar Kurniasih.

(Baca: Pengamat: BPJS Kesehatan Kerap Defisit Akibat Dokter Obral Rujukan)

Perpres Tidak Bisa Sembarangan Dicabut

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution mengungkapkan, Perpres tidak bisa sembarang ditunda atau dicabut. "Kalau ingin mengubah iuran, Perpres harus dicabut oleh Presiden. Secara makro susah," ujar Chairul.

Ia pun menjelaskan, pencabutan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 harus melalui proses yang panjang. Proses tersebut, sambung dia, harus berkoordinasi pula dengan Kementerian Keuangan karena adanya hitung-hitungan kembali defisit yang dibawa dari tahun-tahun sebelumnya.

BPJS Kesehatan telah lima tahun mengalami defisit keuangan. Defisit BPJS terus membengkak dari Rp 3,3 triliun pada tahun pertama operasional menjadi Rp 9,8 triliun pada 2017.

Tahun lalu, defisit BPJS Kesehatan sedikit menurun menjadi Rp 9,1 triliun. Tahun ini, defisitnya diprediksikan mencapai Rp 13 triliun. Berdasarkan hitungan BPJS Kesehatan, jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah berlaku, keuangan BPJS Kesehatan akan mengalami surplus.

Surplus diproyeksikan mencapai Rp 17,3 triliun pada 2020 dan Rp 12 triliun pada 2021. Kemudian, surplus BPJS Kesehatan menjadi Rp 5,8 triliun pada 2022, lalu Rp 1,2 triliun pada 2023, dan Rp 5,1 triliun pada 2024. Surplus diproyeksikan turun karena adanya penambahan peserta di setiap tahunnya. Selain itu, angka utilisasi akan semakin banyak.

(Baca: Tagihan BPJS Bengkak, Terawan Evaluasi Layanan RS untuk Pasien Jantung)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...