Kemenkeu Cairkan Rp 14 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Agatha Olivia Victoria
13 Desember 2019, 20:21
kementerian keuangan, bpjs kesehatan, peserta pbi bpjs kesehatan, peserta pns bpjs kesehatan, iuran bpjs kesehatan, defisit bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Ilustrasi. Pemerintah telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta penerima bantuan iuran atau PBI pada Agustus dan peserta pekerja penerima upah atau PPU yang dibayarkan pemerintah pada Oktober.

Kementerian Keuangan telah mencairkan anggaran sebesar Rp 13,56 triliun untuk BPJS Kesehatan. Anggaran tersebut merupakan pembayaran selisih kenaikan iuran peserta penerima bantuan iuran atau PBI dan pegawai pemerintah yang sudah berlaku tahun ini. 

"Sudah dicairkan Rp 13 triliun. Sudah semua itu," kata Suahasil saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/2).

Suahasil menjelaskan, dana tersebut telah dicairkan melalui tiga tahap. Namun, ia enggan merinci tahapan penyaluran dana tersebut. 

(Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Solusi Menkes untuk Peserta Mandiri)

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019, iuran bagi peserta PBI naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu berlaku Agustus 2019. Pemerintah pusat juga memutuskan untuk mensubsidi selisih kenaikan iuran PBI yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebesar Rp 19 ribu untuk Agustus hingga Desember 2019.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...