Pemerintah Resmi Gugat Uni Eropa ke WTO Soal Diskriminasi Kelapa Sawit

Rizky Alika
16 Desember 2019, 07:42
kelapa sawit
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Pekerja memasukkan Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam truk di salah satu tempat penampungan di Desa Seumantok, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, Sabtu (7/12/2019). Pemerintah resmi mengugat Unit Eropa ke WTO terkait diskriminasi kelapa sawit.

Kementerian Perdagangan secara resmi menggugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait diskriminasi kelapa sawit Indonesia. Pemerintah mengajukan gugatan pada Senin (9/12) di Jenewa, Swiss.

Kebijakan yang digugat yaitu Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation Uni Eropa. Kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasi karena membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel dari Indonesia. 

Advertisement

Dampaknya, ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar Uni Eropa menjadi negatif. Di sisi lain, citra produk kelapa sawit dapat memburuk di perdagangan global.

"Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada Uni Eropa sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto seperti dikutip dari siaran pers, Senin (16/12).

Agus mengatakan gugatan yang dilayangkan ke WTO merupakan keseriusan Indonesia dalam melawan diskriminasi kelapa sawit oleh Uni Eropa. Langkah tersebut diambil setelah pertemuan dengan asosiasi atau pelaku usaha produk kelapa sawit dalam negeri. Keputusan itu juga telah melalui proses kajian ilmiah dan konsultasi dengan pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya.

(Baca: Biodiesel Kena Bea Masuk 18%, Wamenlu: Eropa Sengaja Matikan Sawit RI)

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan kebijakan RED II mewajibkan Uni Eropa menggunakan bahan bakar dari energi yang dapat diperbarui mulai 2020 hingga 2030. Kemudian dalam aturan turunannya, Delegated Regulation, minyak kelapa sawit dikategorikan sebagai Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement