Lewat Omnibus Law, Pembentukan Perusahaan & Izin UMKM Bakal Dipermudah

Rizky Alika
18 Desember 2019, 18:39
Ada Omnibus Law, Pembentukan Perusahaan dan Izin UMKM Bakal Dipermudah.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga mengatakan berbagai jenis usaha kini juga tidak lagi memerlukan izin dengan adanya omnibus law.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mempermudah pengusaha perorangan membentuk Perusahaan Terbuka (PT). Dengan aturan tersebut, diharapkan dapat menggairahkan iklim usaha. 

"Seorang pengusaha bisa membuat PT dengan modal terserah, tidak ada batas minimum," kata Airlangga di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12).

Sebagaimana diketahui, pembentukan perseroan memiliki sejumlah persyaratan. Dalam Undang-Undang (UU) 40 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (1), menyebutkan perseoran dapat didirikan oleh dua orang atau lebih.

(Baca: Omnimbus Law Diharapkan Mampu Dorong Investasi di Sektor Properti)

Kemudian, Pasal 32 ayat (1) juga menyebutkan, pembentukan perseroan harus memiliki modal paling sedikit Rp 50 juta. Oleh karenanya, Airlangga memastikan, pengusaha tidak akan dibatasi dengan persyaratan modal minimum.

"Sehingga dengan PT, risiko bisnis akan dialihkan ke perusahaan. Dapur PT dan keluarga akan aman," ujarnya.

Selain itu, melalui omnibus law, pemerintah juga akan mempermudah izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hanya dengan bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP saja. NIK tersebut diperlukan untuk melacak data pengusaha terkait.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...