Donald Trump Resmi Dimakzulkan DPR AS

Agustiyanti
19 Desember 2019, 10:19
Donald Trump, Presiden AS, pemakzulan trump, trump dimakzulkan DPR AS
ANTARA FOTO/REUTERS/Mary F. Calver
Presiden Amerika Serikat Donald Trump dituduh menyalahgunakan kekuasaan dan merendahkan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat AS.

Donald Trump menjadi presiden Amerika Serikat ketiga yang resmi dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu (18/12) malam waktu setempat. Dewan Perwakilan AS menuduh Trump menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan yang dilakukan kongres.

Dikutip dari AFP,  sebanyak 230 anggota Dewan Perwakilan AS dalam jajak pendapat sepakat untuk memakzulkan Trump karena menyalahgunakan kekuasaan. Sedangkan 197 anggota menolak.

Pasal pertama yang digunakan untuk memakzulkan Trump adalah penyalahgunaan kekuasaan. Trump dituduh menekan Ukraina untuk menyelidiki saingan politiknya Joe Biden yang merupakan pesaing utamanya dari Parti Demokrat dalam pencalonan presiden pada 2020.

(Baca: Trump Dimakzulkan DPR AS, IHSG dan Bursa Asia Rontok)

Demokrat mengatakan Trump menahan US$ 391 juta bantuan keamanan kepada Ukraina untuk memerangi separatis yang didukung Rusia. Sebagai upaya menekan Presiden Ukraina untuk membantunya menyelidiki Joe Biden.

Sementara pasal kedua yang digunakan untuk pemakzulan Trump adalah menghalangi penyelidikan Kongres terkait masalah Ukraina. Ini dilakukan Trump dengan mengarahkan pejabat Gedung Putih untuk tidak mematuhi panggilan DPR yang sah untuk memberikan kesaksian dan dokumen yang terkait dengan pemakzulan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...