Disorot Istana, Ketua KPK Mengaku Tak Jabat Posisi Struktural di Polri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan dirinya tak memiliki jabatan struktural lagi di Kepolisian RI (Polri). Posisinya saat ini yakni Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri bukan jabatan yang menyalahi aturan.
Ini sekaligus menjawab komentar Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono bahwa pimpinan KPK tidak boleh rangkap jabatan di institusi lain.
“Saya sejak 19 Desember 2019 sudah tidak memiliki jabatan (Polri). Jelas ya,” kata Firli di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/12).
(Baca: Dilantik Jokowi, Firli Bahuri Resmi Pimpin KPK 2019-2023 )
Sebelumnya Firli pernah menjabat sebagai Kepala Baharkam Polri, namun digeser menjadi Analis Kebijakan Utama jelang pelantikannya sebagai Ketua KPK.
Sedangkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Firli tidak perlu mundur dari institusi kepolisian meski jadi pimpinan komisi antirasuah.
“Itu semua ada aturannya. (Firli) masih polisi," kata Argo.
Dini pada hari Rabu (25/12) mengingatkan pimpinan KPK tak bisa menjabat di tempat lain. Aturannya mengacu Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Harus mundur atau non aktif dari jabatan lain,” kata Dini dikutip dari Tempo, Kamis (26/12).
Presiden Joko Widodo resmi melantik Firli sebagai Ketua KPK pada Jumat (20/12) lalu. Selain mantan Kapolda Sumsel, empat pimpinan yang diambil sumpahnya adalah Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pamolango, dan Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK.