Kejaksaan Agung Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung hari ini, Senin (30/12), resmi memeriksa tiga orang saksi terkait kemelut Asuransi Jiwasraya. Ketiga orang tersebut yaitu Direktur Utama PT Trimegah Stephanus Turangan, Dirut PT Prospera Asset Management Yosep Chandra, dan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya Eldin Rizal Nasution.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menjelaskan ketiganya diperiksa sejak pukul 09.00. Pada jadwal yang telah ditetapkan, sebenarnya Kejaksaan memeriksa empat orang. Namun, karena Mantan Dirut Jiwasraya Asmawi Syam berhalangan hadir sehingga dirinya diperiksa lebih dulu pada Jumat (27/12) sore.
"Asmawi Syam itu Jumat sore yang bersangkutan datang untuk diperiksa karena hari ini ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan saya pikir itu harus dihargai," kata Adi di Jakarta, hari ini.
Menurut dia, Yosep dan Stephanus mendapat surat pemanggilan pemeriksaan pada Jumat (27/12) lalu. Keduanya bersedia hadir pada pemeriksaan hari ini. Namun, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. "Kaitannya substansi itu tidak bisa dijelaskan sekarang," kata dia.
(Baca: Kejaksaan Agung Kebut Panggil Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya)
Lebih lanjut, Adi menjalaskan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan tanpa kendala. Semuanya bersedia menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik dengan baik.
Nantinya, keterangan yang didapatkan akan digunakan untuk mengumpulkan alat bukti merumuskan peristiwa tindak pidana. "Bukan masalah koperatif apa tidak, kami nilai sebagai pembuktian," ujar Adi.
Kejaksaan Agung akan berupaya melakukan pemanggilan kepada saksi secara bertahap. Esok hari, dua orang saksi akan kembali menjalani pemeriksaan. Namun, Adi enggan membeberkan siapa yang akan menjalani pemeriksaan. "Besok dikasih tahu ya, tenang saja," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menargetkan penanganan kasus skandal Jiwasraya dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Pemanggilan 10 orang yang diduga menjadi tersangka akan dimulai pada hari ini dengan pemanggilan secara bertahap. "Kalau target saya semua segera dipanggil, segera selesai lah," kata dia.
(Baca: Kejaksaan Agung: Tak Ada Saksi Kasus Jiwasraya Kabur ke Luar Negeri)
Sejak 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung memasuki tahap penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya dengan perkiraan kerugian negara hingga Agustus lalu mencapai Rp 13,7 triliun. Pengusutan kasus ini setelah Jiwasraya mengalami gagal bayar klaim polis JS Saving Plan sejak Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar.
Jumlah gagal bayar terus membengkak. Berdasarkan catatan direksi baru, Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun. Jiwasraya menerbitkan JS Saving Plan pertama kali pada 2013, saat dipimpin oleh Direktur Utama Hendrisman Rahim.
Hendrisman di antaranya dibantu oleh De Yong Adrian sebagai Direktur Pemasaran, dan Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dua orang swasta yang terlibat dalam pengelolaan investasi Jiwasraya berinisial HH dan BT yang diduga merujuk kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputra.
Keduanya diduga memberikan rekomendasi reksa dana saham yang membuat Jiwasraya rugi besar. Kejaksaan menyebutkan Jiwasraya memilih berinvestasi dengan risiko tinggi demi mengejar keuntungan besar. Perseroan menempatkan 22,4% dari aset keuangan atau senilai Rp 5,7 triliun, sebagian besar pada perusahaan dengan kinerja buruk.
"Dari angka itu sebanyak 95% dana kelolaan ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," kata Burhanuddin. Selain itu, untuk investasi reksa dana sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun, sebanyak 95% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.