Kejaksaan Tak Akan Gandeng KPK Usut Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung tak akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beralasan korps Adhyaksa telah mengembangkan kasus ini hingga tahap berikutnya yakni penyidikan.
Burhanuddin juga mengatakan hingga saat ini kejaksaan belum pernah berkoordinasi dengan komisi antirasuah dalam menangani kasus yang berpotensi merugikan negara Rp 13,7 trilliun ini.
“Yang pasti kami akan tangani sendiri,” kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12).
(Baca: Jaksa Agung Cekal ke Luar Negeri 10 Orang Terkait Kasus Jiwasraya)
Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 pada tanggal 17 Desember 2019. Penyidikan kasus ini akan berjalan 90 hari dan harus diakhiri Maret 2020.
Kejaksaan sudah membentuk tim 16 jaksa yang terdiri dari 12 anggota dan 4 pimpinan tim. Hingga saat ini mereka telah memeriksa 89 saksi kasus Jiwasraya, namun masih belum ada yang dijadikan tersangka.