Kejaksaan Tak Akan Gandeng KPK Usut Kasus Jiwasraya

Image title
Oleh Antara
27 Desember 2019, 21:49
kejaksaan, kpk, jiwasraya
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).\\

Kejaksaan Agung tak akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beralasan korps Adhyaksa telah mengembangkan kasus ini hingga tahap berikutnya yakni penyidikan.

Burhanuddin juga mengatakan hingga saat ini kejaksaan belum pernah berkoordinasi dengan komisi antirasuah dalam menangani kasus yang berpotensi merugikan negara Rp 13,7 trilliun ini.

“Yang pasti kami akan tangani sendiri,” kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12).

(Baca: Jaksa Agung Cekal ke Luar Negeri 10 Orang Terkait Kasus Jiwasraya)

Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 pada tanggal 17 Desember 2019. Penyidikan kasus ini akan berjalan 90 hari dan harus diakhiri Maret 2020.

Kejaksaan sudah membentuk tim 16 jaksa yang terdiri dari 12 anggota dan 4 pimpinan tim. Hingga saat ini mereka telah memeriksa 89 saksi kasus Jiwasraya, namun masih belum ada yang dijadikan tersangka.

Burhanuddin telah mengumumkan pencekalan luar negeri terhadap 10 orang terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pencekalan diberlakukan Kamis 26 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan untuk keperluan penyelidikan.

"Jadi ada 10 orang yang dicekal inisialnya HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS," ujar Burhanuddin.

(Baca: Selain Mantan Direksi Jiwasraya, Kejaksaan Cekal Pengelola Investasi )

Pengusutan kasus ini setelah Jiwasraya mengalami gagal bayar klaim polis JS Saving Plan sejak Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar. Jumlah gagal bayar  terus membengkak. Berdasarkan catatan direksi baru, Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.

Jiwasraya menerbitkan JS Saving Plan pertama kali pada 2013, saat dipimpin oleh Direktur Utama Hendrisman Rahim. Hendrisman di antaranya dibantu oleh De Yong Adrian sebagai Direktur Pemasaran, dan Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...