Klaim Asuransi usai Banjir, Ini yang Perlu Diperhatikan

Agatha Olivia Victoria
3 Januari 2020, 18:46
asuransi, asuransi banjir, asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Relawan mendayung perahu untuk melakukan evakuasi warga yang terjebak banjir di dalam rumahnya di Perumahan Pondok Arum, Tangerang, Kamis (2/1/2019). Banjir yang melanda Jabodetabek antara lain menimbulkan kerugian harta benda, seperti kendaraan bermotor dan properti.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI mengimbau masyarakat yang memiliki asuransi kendaraan bermotor dan properti untuk memastikan klausul dalam polisnya sebelum mengajukan klaim kerugian atas risiko banjir. Pasalnya, tak semua produk asuransi menanggung risiko banjir. 

"Pemegang polis harus memastikan bahwa polis yang dimiliki mencakup perluasan risiko banjir," ujar Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (3/1)

Dody menjelaskan, perluasan risiko banjir melekat pada klausula 4.3 untuk asuransi propertu dan KBM12 untuk asuransi kendaraan bermotor. Bagi pemegang polis yang sudah memastikan produk asuransinya memiliki perluasan risiko banjir dapat segera mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. 

"Untuk pemegang polis kendaraan perluasan banjir dapat segera mengajukan klaim agar kendaraan dapat segera dibawah ke bengkel dengan mobil derek," jelas dia. 

(Baca: Beda dengan Anies, Luhut: Normalisasi Ciliwung Perlu Guna Atasi Banjir)

Di sisi lain, pihaknya meminta perusahaan asuransi yang memiliki perluasan risiko banjir untuk segera melakukan penanganan klaim sesuai dengan liability penanggung. Perusahaan asuransi juga diminta untuk proaktif dengan menyediakan call center dan posko penanganan klaim guna memudahkan koordinasi. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...