Benny Tjokro Ditahan, Erick Thohir Puji Kejagung yang Tak Pandang Bulu
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Kejaksaan Agung pada dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Erick mengatakan aparat hukum telah mengungkap kasus ini tanpa pandang bulu.
Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus Jiwasraya, seperti Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Dengan adanya penahanan, Erick berharap kepercayaan masyarakat terhadap korporasi dapat pulih. “Tegas dan tak pandang bulu penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan public,” kata Erick dalam keterangan resminya, Selasa (14/1).
(Baca: Ini Profil Heru Hidayat, Bersama Benny Tjokro Jadi Tersangka Jiwasraya)
Usai penetapan sebagai tersangka, Benny Tjokro dibawa kendaraan kejaksaan sekitar pukul 17.07 WIB. Hary Prasetyo juga terlihat meninggalkan kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan sekitar 20 menit kemudian.
Pukul 17.44 WIB, giliran Heru yang telah mengenakan rompi tahanan dibawa petugas kejaksaan. Sekitar jam 18.33, Hendrisman meninggalkan kantor korps Adhyaksa menuju tahanan.
"Kaitannya dengan tindak pidana korupsi (Jiwasraya). Kalau pasal pasti terkait Tipikor," kata pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin di gedung kejaksaan, Selasa (14/1).
Pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Desember 2019. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019.
Diusutnya kasus ini bermula dari kegagalan Jiwasraya membayar klaim polis JS Saving Plan pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar. Jumlah gagal bayar terus membengkak. Berdasarkan catatan direksi baru, Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.
(Baca: Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Juga Ditahan Kejaksaan )
Selain salah membentuk harga produk yang memberikan hasil investasi pasti di atas harga pasar, Kejaksaan Agung menemukan BUMN asuransi ini memilih investasi dengan risiko tinggi demi mencapai keuntungan besar.
Kejaksaan juga menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019. Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengungkapkan Jiwasraya melakukan rekayasa keuangan dalam menutupi kerugian perusahaan sejak 2006.